Salah Paham Berujung Penganiayaan, Pelaku Dapat Bui -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Salah Paham Berujung Penganiayaan, Pelaku Dapat Bui

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
6/07/2021
Pelaku : Syamsuddin ( 40 ) Petani, Kp Salekoa Desa Bonto Matene Kec. Sinoa Kab. Bantaeng saat diamakan di Mapolres Bantaeng


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin oleh Bripka Basiruddin bersama Personil Polsek Uluere langsung menuju TKP dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku penganiayaan setelah mendapatkan laporan warga.


Syamsuddin (40) Pelaku diamakan tanpa melakukan perlawana pada Senin 7 Juni 2021 pukul 10.00 WITA bertempat di Kp Salekoa Desa Bonto Matene Kec. Sinoa Kab. Bantaeng Sul-sel


Menurut Kasat Reskrim AKP Abd Haris Nicolas, SH, pertiwa ini bermula ketika Korban R (45) yang beralamat Kp Salekoa Desa Bonto Matene Kec. Sinoa Kab. Bantaeng,


Sedang memperbaiki pipa air PDAM yang tersumbat kemudian, Syamsuddin ( pelaku ) datang marah marah dan mengatakan / menyangka korban akan merusak / menutup pipa air yang masuk ke rumah pelaku


"Tanpa tanya, Pelaku langsung menganiaya Koban dengan menggunakan Parang yang mengakibatkan luka terbuka pada pundak sebelah kiri dan luka robek pada telinga sebelah kanan"ungkapnya melaui Paur Humas Polres Bantaeng


Pelaku yang juga merupakan satu kampung, saat ini diamakan  bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.


Untuk Pelaku telah melakukan Penganiayaan Berat sebagaimana disangkakan pasal 351 (2) KUH Pidana.(*)