Polres Bener Meriah Amankan Seorang Pemuda Pemburu Satwa Yang Dilindungi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Bener Meriah Amankan Seorang Pemuda Pemburu Satwa Yang Dilindungi

6/30/2021

 


Globalnewsindonesia,com,- Redelong- Kepolisian Resor Bener Meriah mengamankan seorang warga yang diduga memburu satwa langka yang dilindungi berupa burung enggang atau Rengkok, Selasa, (29/06/21).


Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan "SM (28) ditangkap lantaran diduga memburu satwa yang dilindungi"


Kegiatan nya tersebut diketahui setelah ia mengunggah foto dirinya  bersama burung rangkok hasil buruannya yang telah mati, ke akun  media sosial miliknya.


"Setelah kita telusuri kemudian kita mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut" kata Iptu Bustani


Kepada Polisi, SM (28) mengaku untuk mendapatkan hewan tersebut, ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari, di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah. Dengan menggunakan senapan angin.


Lebih lanjut Iptu Bustani menjelaskan "ada beberapa alat bukti yang kita amankan bersama dengan pelaku  diantaranya, senapan yang digunakan untuk berburu burung tersebut, parang dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan.


Pelaku SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU RI No 5 tahun  1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara. 


"Penegakan hukum terhadap SM kita lakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan." Pungkas kasat Reskrim. (YH)