GlobalNewindonesia.com-BANTAENG — Terhitung mulai 2 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan memberlakukan program Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk pelayanan terpadu satu pintu berbasis dalam jaringan. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memangkas waktu pelayanan perizinan kepada masyarakat termasuk investor.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Bantaeng, H. Syamsul Suli, SE, MM, Rabu (16/6/2021) di kantornya. Menurutnya, sistem pelayanan disetiap instansi khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan online single submission (OSS).
"Insya Allah mulai 2 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Bantaeng siap melaunching dan menerapkan sistem OSS dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengurus segala bentuk perizinan," jelasnya.
Mantan Asisten 2 ini menyebutkan OSS ini terintegrasi dengan aplikasi cerdas layanan terpadu yang akan membantu masyarakat dalam menikmati berbagai jenis perizinan di daerah. Apalagi sistim ini bisa dilakukan pendaftaran melalui hand phone alias telepon seluler.
"Jadi semua proses pelayanan perizinan yang terjadi di Bantaeng akan terpantau dengan pemerintah pusat. Jika durasi pengurusan terlalu lama, maka bisa jadi pemerintah daerah mendapat teguran dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Intinya, imbuh Syamsul Suli, DPMPTSP bertujuan untuk menyederhanakan semua lini pelayanan yang dikelola Pemkab Bantaeng. Diharapkan setelah produk layanan OSS ini dilaunching, secara bertahap semua bentuk perizinan dapat berjalan lancar sesuai keinginan masyarakat.(*)
Tim: for JB Bantaeng