Penembakan Oknum Wartawan Terungkap, Akibat Sakit Hati Adanya Pemberitaan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Penembakan Oknum Wartawan Terungkap, Akibat Sakit Hati Adanya Pemberitaan

6/25/2021


Globalmewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memaparkan penangkapan pelaku pembunuhan Marsal Harahap dan barang bukti yang diamankan.


Kapoldasu juga memaparkan  Misteri pembunuhan Mara Salim Harahap atau Marsal (42), pimpinan redaksi media online terungkap. Seorang oknum TNI berperan sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan terhadap korban, Jumat lalu (18/6/2021).


Dalam paparan yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Siantar,  Kamis (24/6/2021), penembakan yang menewaskan korban berlatar belakang sakit hati.


Tiga pelaku diamankan  diantaranya tersangka berinisial S (57) pemilik usaha cafe dan resto Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Provinsi Sumut, YTP (31) yang merupakan humas sekaligus Manager di cafe Ferrari dan  seorang oknum TNI Angkatan Darat berinisial A (42), bertugas sebagai eksekutor menembak korban tersebut 


"Korban ditembak dibagian paha sebelah kiri yang mengenai tulang dan urat kemaluan mengakibatkan pendarahan cukup banyak dan akibat mengenai tulang keras maka peluru pecah terbagi tiga hasil labfor yang ditemukan. Korban ditembak persis di kawasan Karang Anyer Pasar Tujuh Kabupaten Simalungun, sekitar tigaratus meter jarak korban ditemukan dari rumahnya,"kata Kapoldasu.


Kronologis kejadian bermula dari sakit hati tersangka S pengusaha dan pemilik cafe dan resto Ferrari kepada korban akibat pemberitaan kegiatan peredaran narkoba di cafe tersebut.


Menurut keterangan tersangka S yang dibacakan Kapoldasu, korban terus menerus memberitakan kegiatan peredaran narkoba di cafe miliknya membuat tersangka merasa tidak nyaman. 


Meskipun sudah ada kesepakatan antara tersangka S dengan korban Marshal Harahap agar tidak ada lagi pemberitaan kegiatan narkoba dengan perjanjian korban meminta jatah uang sebesar Rp 12 juta perbulan ditambah dua butir pil ekstasi setiap harinya.


Meski sudah mengiyakan, tak nyana pemilik kafe Ferari ini menaruh dendam dan memanggil  YTP serta A  ke rumahnya di Jalan Seram Bawah untuk menyusun rencana memberikan pelajaran kepada korban agar menghentikan pemberitaan itu.


Tak nyana rencana menakut-nakuti untuk memberi pelajaran malah menuai maut dan berbuntut panjang.


Ketika itu, YTP dan A mendatangi rumah korban, namun korban tidak ada karena belum pulang dari kedai tuak milik Boru Ginting.


Kedua tersangka pun menunggu tak jauh dari kediaman korban. Setelah diketahui korban sudah pulang dari kedai tuak, kedua pelaku langsung mengejar korban dan persis di pasar tujuh kendaraan korban dan pelaku berpapasan. Kedua pelaku langsung memberhentikan mobil korban dan menembak korban sebanyak satu kali di bagian paha kiri, Jumat  (18/6/2021) sekira pukul 23.30 wib.


Setelah selesai mengeksekusi, keduanya langsung pergi meninggalkan korban menuju cafe Ferrari untuk melanjutkan acara minum bersama dengan tersangka S, otak pelaku.


"Pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat kerjasama dengan team gabungan yang dibentuk antara Poldasu, Polres Siantar, Polres Simalungun dan Kodam I BB. 


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota penyidik maka kami menemukan barang bukti satu unit mobil milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dilakukan pelaku untuk membuntuti korban. Satu buah kemeja, tali pinggang dan sepasang sepatu yang diduga milik korban. 


Selain itu satu buah kwitansi milik Ferrari, parang, satu buah senjata api air sofgun warna hitam merk Walther Cit dan satu pucuk senjata api  jenis pistol buatan pabrik United states model M 1911 A 1 S, serta satu buah magazine 6 butir peluru amunisi kaliber 9 MM, dan satu buah mantel. Barang bukti ini semua sudah diamankan," terang Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.


Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka, Kapoldasu akan menjerat pasal 340 subsider 338 jontoh 55 dan 56 KUHP pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Turut hadir konferensi pers Kapoldasu, Pangdam I BB Mayjen TNI Hasanuddin SIp MM, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dan PJU Poldasu. (MH)