Pelayanan SDA Jasa Tirta II Pastikan Akan Berjalan Normal -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelayanan SDA Jasa Tirta II Pastikan Akan Berjalan Normal

6/24/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- PURWAKARTA,– Bukan hal yang baru adanya pandemi covid-19, dimana saat ini masih dan bahkan semakin sangat mengkhawatirkan. 


Dengan melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia, hal ini jelas berdampak terhadap Jasa Tirta II. Dan berdasarkan pengamatan data dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jasa Tirta II, per tanggal 23 Juni 2021 sudah 91 orang yang  terkonfirmasi positif COVID-19. 


Sementara data yang masuk per hari ini (23/06) sebanyak 91 orang positif COVID-19 dan tersebar di beberapa daerah kerja Jasa Tirta II. Jumlah kasus konfirmasi tersebut terdiri dari karyawan dan keluarga, outsourcing dan kemungkinan adanya penambahan karena masih menunggu hasil swab RT-PCR," ucap Nandang Munandar selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jasa Tirta II. 


Selanjutnya, Nandang menjelaskan dari total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jasa Tirta II, kurang lebih sebanyak 64 kasus di wilayah kerja Kab. Purwakarta, dan 27 kasus di luar wilayah kerja Kab. Purwakarta.


Sedangkan karyawan Jasa Tirta II domisili Kab. Purwakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya 21 kasus, selebihnya berasal dari keluarga karyawan dan out sourcing. 


Namun, Nandang Munandar menegaskan selama pandemi virus corona, Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelola sumber daya air tetap melaksanakan operasional pengusahaan dan pengelolaan SDA secara normal dengan tetap memperhatikan Protokol Pencegahan COVID-19 secara ketat. 


“Guna menjaga ketahanan pangan dan energi, untuk pekerjaan kritikal seperti pemberian air untuk irigasi, air baku dan pembangkitan PLTA kita tetap melaksanakan secara full operation. Tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan karyawan,” Ucap Nandang Munandar.


"Menghadapi situasi darurat seperti ini, Jasa Tirta II telah memberlakukan pembatasan bekerja di kantor dengan menerapkan working from home 75% sejak tanggal 17 Juni 2021 dan akan diperpanjang sampai 5 Juli 2021. Kami juga menutup Kawasan Jatiluhur Valley & Resort berdasarkan instruksi Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat dan rutin update data penanganan COVID-19 ke Satgas Daerah Kab. Purwakarta," Kata Nandang.


Sebelumnya, Jasa Tirta II telah menyiapkan protokol khusus untuk mengantisipasi skenario adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19. Protokol yang disusun oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sebagai Task Force COVID-19 digunakan sebagai acuan untuk melindungi dan mencegah penyebaran COVID-19 bagi karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain. 


Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungan Jasa Tirta II telah dibentuk sejak tanggal 14 April 2020 dan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan COVID-19 seperti pemberlakukan Sistem Work From Home, penyemprotan desinfektan, penutupan Kawasan Jatiluhur Valley & Resort, larangan mudik, membuka layanan hotline, pelaksanaan rapid tes dan dan penyaluran bantuan pencegahan COVID-19 di lingkungan sekitar perusahaan.


Protokol pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan antara lain, pengukuran suhu tubuh,  wajib penggunaan masker, physical distancing, penempatan hand sanitizer bagi karyawan dan tamu, penyediaan antar jemput karyawan, penyelenggaraan rapat melalui video conference, mekanisme pengadaan barang/jasa secara online. Protokol-protokol tersebut sudah disosialisasikan di seluruh wilayah kerja dan melalui media sosial Jasa Tirta II.


Nandang menghimbau kepada seluruh individu yang bekerja dilingkungan Jasa Tirta II untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas agar dapat memutus rantai penularan. 


Dan kita mesti ikut berperan besar dalam memutus mata rantai penularan dengan patuh terhadap Prokes, dimana untuk melindungi diri kita, keluarga dan orang lain. Kemudian setiap orang berhak sehat dan memiliki kewajiban untuk saling melindungi,” Tuturnya. (Mjn)