Kapoldasu Polres Labuhanbatu Menggagalkan Peredaran Sabu 60 Kg dan Pil Ekstasi 2000 Butir -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kapoldasu Polres Labuhanbatu Menggagalkan Peredaran Sabu 60 Kg dan Pil Ekstasi 2000 Butir

6/18/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, yang didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, Kasat Narkoba Martualesi Sitepu SH.,MH, dan para perwira tinggi Polda Sumut


Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, M.Si, pada saat Temu pers  keberhasilan polres Labuhanbatu dalam mengungkap Dan Menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 60 kg dan 2.000 butir pil ekstasi, di Mapolres Labuhanbatu, JL Thamrin Rantau Kota, pada hari, Jumat (18/06/2021).


Kapolda Sumut Irjen. Pol. RZ Panca Simanjuntak M.Si, yang di dampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik,MH, dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, mengatakan dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I (29) ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning.




“ juga team kita mengamankan satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg,” ungkap Kapolda Sumut


Selain itu Kapolda juga mengatakan jika team nya menyita barang bukti 2 (Dua) kotak diduga obat obatan terlarang berupa pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut, diduga untuk mengelabui jika di temukan petugas


 Fijelaskan awal Pengungkapan ini, dari giat Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson, team mengamankan seorang pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Rasau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai


“Tersangka kita amankan saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS, selanjutnya dilaporkan kepada Kapolres,"  Tambahnya.


 kapolres Labuhanbatu itu langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit turun ke TKP di Cikampak Labusel


personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP dan pelaku NI alias I mengakui dianya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Rasau, Kota Tanjung Balai.


“Team kita melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai,” Ucapnya.



Kapolda Sumatera Utara menambshkan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau


“Senin (14/6/2021) sekira pukul 20:30 Wib, personel kita dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar,” Jelas Kapolda 


Kapolda Sumatera Utara, saat Team melakukan penggeledahan di dalam rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N didampingi kepling setempat, dan berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM


“Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01:00 Wib, team kita kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki berinisial BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap,


Namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepling setempat dan Babinkamtimas, tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba dan pada pukul 02:00 Wib, personel Dit Narkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap Jabatan Kanit III Subdit 1 bergabung memback up Polres Labuhanbatu.(MH)