KAPL : Pelanggar Perizinan Lingkugan Hidup Adalah Sebuah Kejahatan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




KAPL : Pelanggar Perizinan Lingkugan Hidup Adalah Sebuah Kejahatan

6/16/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Sumsel,- Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) telah memasuki sidang kelima dalam perkara gugatan di PTUN, Selasa (15/06/21) Penimbunan rawa sawah di Keramasan oleh pemerintah Sumatera Selatan. 


Diwakili oleh kuasa hukum penggugat Turiman, SH dan yuliusman, SH telah memasuki tahapan penyajian bukti-bukti gugatan oleh para pihak dalam pernyataan Turiman SH.


Dimana bahwa Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945, selanjutnya hari ini ditengah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pemanasan global dan maraknya ekploitasi sumber daya alam baik untuk industri maupun pembangunan, semakin mengancam kehidupan manusia dan mahkluk hidup.


Untuk itu secara tegas dan limitatif negara dalam UU 32/2009 tentang PPLH  mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas utama yakni tanggung jawab negara.


Salah satunya adalah kuasa yang dimiliki dalam intrumen pencegahan kerusakan dan pencemaran berupa izin lingkungan, yang hari ini salah satunya yang kita gugat.


Berikutnya menurut Yuliusman SH, Ada beberapa kesalahan mendasar baik secara subtansif dan prosedural dalam proses pembuatan dan penerbitan izin lingkungan kawasan Keramasan terpadu yang akan digunakan sebagai Kawasan perkantoran pemerintah sumatera selatan.


Untuk itu kami melalui gugatan ini mengingatkan kepada semua para pihak baik itu penerbit izin lingkungann yang dikeluarkan oleh pemkot palembang maupun pemakarsa dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perkim Pemprov Sumsel, untuk melakukan perubahan dan perbaikan pembuatan dan penerbitan izin. 


Hari ini agenda sidang sudah memasuki pembuktian surat dari para pihak, kami meminta dukungan dan doa agar ihtiar kami membuahkan hasil yang positif, karena masalah lingkungan hidup merupakan masalah kita bersama dan kepentingan Bersama, menurut Turiman SH.


Dalam kasus ini para pengguat mengharapkan adanya perbaikan dan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan hidup di sumatera Selatan yang selama ini banyak di langgar.


Hal ini bukan karena ketidak tahuan tapi lebih banyak dilakukan karena adanya sikap korup di Lembaga terkait soal perijinan dan masih rendahnya kesadaran semua pihak terhadap pentingnya kelestarian lingkungan hidup.


Di akhir rilies Yuliusman SH, mengajak semua pihak untuk Bersama sama mengawal proses PTUN yang  sedang berlangsung, dimana jika ini menang akan menjadi salah satu yurisprodensi kasus lingkungan hidup di Sumatera Selatan yang banyak diendapkan, karena kurangnya informasi.


Dan ini akan menjadi acuan para penggiat lingkungan hidup dalam mengadvokasi kasus lingkungan hidup serta menjadi warning bagi semua pihak untuk tidak semena mena dalam  melakukan pembangunan dan pengurusan perijinan. (AHer)