Berita Bangau Putih Mati Diareal Perusahaan Berujung Panjang Saling Lapor -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Berita Bangau Putih Mati Diareal Perusahaan Berujung Panjang Saling Lapor

6/18/2021


Globalnewsindonesia.com,-- Labusel Sumut,-  Berita Bangau Putih mati diareal salah satu perusahaan didesa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Berujung panjang dan saling lapor ke Polisi.


Salah satu pihak Oknum diperusahaan didesa bukit 7 Torgamba Labusel telah melaporkan peristiwa adanya berita dimuat beberapa media baik cetak ataupun berita Online, adanya Bangau Putih yang mati dilokasi areal perusahaan tersebut, sehingga diduga pihak Oknum-Oknum merasa kepanasan dan melaporkan salah seorang Wartawan ke Polisi Polres Labuhanbatu pada tgl 11 Mei 2021 lalu. 


Kebetulan awak wartawan yang dilaporkan tersebut adalah sebagai Ketua disalah satu Wadah perkumpulan wartawan yang namanya .  DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Labuhan atau Selatan Porkot Pulungan.


Setelah adanya panggilan tersebut dari pores Ketua DPC AWNI Labusel tersebut  menghadirinya dan didampingi beberapa awak wartawan yang tergabung di AWNI.


Sekretaris DPC AWNI Labusel Deni Pardosi mengatakan pada wartawan ketika dikompirmasi, benar Ketua AWNI Labusel di panggil oleh Polres atas laporan salah seorang manajemen perusahaan di desa bukit 7  dikarenakan adanya berita dibeberapa media Cetak dan Online, bahwa bangau putih mati di areal perusahaan tersebut, namun yang mereka laporkan itu wartawan dan juga Ketua AWNI Labusel. 


Maka setelah kami selesai menghadirinya panggilan tersebut diperiksa oleh juper Polres Labuhanbatu, setelah keesokan harinya saya melakukan kompirmasi kepihak perusahaan bagian K3. 


Namun jawabnya wartawan bodoh, apa kau  dimana rumahmu biar kudatangi kau dan kemudian, semua tulisan di WA itu disinyalir adanya penghinaan dan perkataan yidak senonoh yang tak seharusnya diucapkan, 


Maka hal itu saya melapor ke Polisi Polres Labuhanbatu tanggal (6/6/21) kemarin, dan juga melaporkan adanya ancaman tersebut yang juga didampingi teman wartawan termasuk Ketua AWNI ." Ucapnya.


Salah seorang Wakil Ketua di AWNI mengatakan pada wartawan bahwa Pihak oknum diperusahaan A didesa bukit 7 Torgamba melaporkan rekan kami wartawan menyangkut adanya berita tentang bangau putih diareal perusahaan Swasta, itu berita bukan terbit disatu media saja pada saat ada impormasi yang diterima para awak media langsung turun kelokasi untuk mencek kebenarannya, sehingga menjadi berita, mungkin disebabkan ada pihak yang tidak terima dari pihak perusahaan tersebut, dan akhirnya melaporkan pemberitaan itu ke Polres. 


Maka dalam surat panggilan itu dari Polisi,  perihal mengarah ke UU No 11 tentang ITE, karena hal tersebut dianggap viral dengan adanya berita bangau putih itu melaui FB,  padahal setiap pemberitaan wartawan bila yang diberitakan dirugikan bisa dengan melakukan sanggahan atau bantahan 2 kali, baru bisa dilapor ke polisi karena UU pers no 1999 mengatur sedemikian.  (MH)