Tahanan Menikah, Kapolres Labuhanbatu Jadi Saksi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tahanan Menikah, Kapolres Labuhanbatu Jadi Saksi

5/20/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Pernikahan dilakukan kepada salah seorang tahanan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menjadi saksi proses ijab qobul pernikahan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan.


Dalam pelaksanaan AH dengan AA Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurnuawan SIK MH menjadi saksi dipernikahan seorang tahanan ini, Rabu (19/5/21) berlokasi di Masjid Bhayangkara Al–Iman Mapolres Labuhanbatu.


Tahanan itu berinisial AH yang masih ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Dalam akad nikah tersebut, mempelai pria memberikan mahar uang senilai Rp.100.000,-  kepada mempelai wanita, dan pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.


Kapolres Labuhanbatu dalam bimbingannya  menyampaikan, AH saat ini masih dalam status tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. AH dan pujaan hatinya inisial AA saat ini masih pernihakan secara agama.


“Setelah AH menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA,” Kata Kapolres.


Orang nomor satu di Kepolisian Polres Labuhanbatu ini juga mengaku sudah kali kedua Ia menjadi saksi pernikahan tahanan. Sebelumnya pada tanggal (8/4/21) Kapolres jadi saksi pernikahan inisial RS dengan MG.


“Semoga keluarga baru saudara AH dengan saudari AA ini bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," Harap Kapolres.


Turut hadir, Kasat Tahti, Kasi Was, Kasi Propam, kudua mempelai dan keluarga dua mepelsi juga hadir 


Salah seorang keluarga mengatakan terima kasih pada pak Kapolres dan jajarannya karena sudah memberi kesempatan pada tahanan untuk melaksanakan mintil urus pernikahan sah secara agama," Ucapnya. (MH)