RESTORACTIVE JUSTICE: Digelar di Polsek Kota Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




RESTORACTIVE JUSTICE: Digelar di Polsek Kota Purwakarta

5/19/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta,- Dengan adanya sedikit persoalan yang perlu diselesaikan Unit Reskrim Polsek Kota Purwakarta pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 14.30 Wib yang bertempat diruang Reskrim Polsek Kota Purwakarta.


Dimana telah dilakukanya  musyawarah antara pihak Finance Acc dengan pihak nasabah, adapun persoalan yang ada berawal dari terjadinya penarikan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Honda Brio warna putih  dengan Nopol B 1272 FZI.


Dan penarikan dilakukan pihak external terjadi pada hari kamis 29 April 2021 kisaran Pukul 15.30 Wib sekitar Jln. Pembaharuan jalan baru.


Atas kejadian tersebut dari para pihak meminta kepada  Kepolisian Polsek Puwakarta untuk bisa menjadi penengah dalam permasalahan diatas tersebut.


Untuk itu atas dasar permintaan dari kedua belah pihak antara Finance Acc dan nasabah maka pada pada hari Selasa 18 mei 2021 pukul 14.30 Wib bertempat diruang Reskrim Polsek Kota Purwakarta, dan  diwakili langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Sodikin SH beserta anggota Kanit Harda Polres Purwakarta Ipda Sriyadi SH beserta anggotanya, 


Adapun dari pihak Finance diwakili Tanu Setiawan dan pihak Nasabah langsung Rika Susanti, dan yang ikut serta menyaksikan ada dari pihak media Deden Guntara bersama rekannya.


Hal tersebut tak lain hanyalah untuk bicara bersama guna mendapatkan hasil yang sama -sama- kedua belah pihak inginkan agar menjadikan  musyawarah untuk mufakat sesuai dengan yang  dituangkan dalam surat pernyataan secara tertulis. (Mjn)