Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta,- Dengan adanya sedikit persoalan yang perlu diselesaikan Unit Reskrim Polsek Kota Purwakarta pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 14.30 Wib yang bertempat diruang Reskrim Polsek Kota Purwakarta.
Dimana telah dilakukanya musyawarah antara pihak Finance Acc dengan pihak nasabah, adapun persoalan yang ada berawal dari terjadinya penarikan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Honda Brio warna putih dengan Nopol B 1272 FZI.
Dan penarikan dilakukan pihak external terjadi pada hari kamis 29 April 2021 kisaran Pukul 15.30 Wib sekitar Jln. Pembaharuan jalan baru.
Atas kejadian tersebut dari para pihak meminta kepada Kepolisian Polsek Puwakarta untuk bisa menjadi penengah dalam permasalahan diatas tersebut.
Untuk itu atas dasar permintaan dari kedua belah pihak antara Finance Acc dan nasabah maka pada pada hari Selasa 18 mei 2021 pukul 14.30 Wib bertempat diruang Reskrim Polsek Kota Purwakarta, dan diwakili langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Sodikin SH beserta anggota Kanit Harda Polres Purwakarta Ipda Sriyadi SH beserta anggotanya,
Adapun dari pihak Finance diwakili Tanu Setiawan dan pihak Nasabah langsung Rika Susanti, dan yang ikut serta menyaksikan ada dari pihak media Deden Guntara bersama rekannya.
Hal tersebut tak lain hanyalah untuk bicara bersama guna mendapatkan hasil yang sama -sama- kedua belah pihak inginkan agar menjadikan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan yang dituangkan dalam surat pernyataan secara tertulis. (Mjn)