Rancang Produk Hukum Pengelolaan Sampah Regional, Legislator Sulsel Andi Ugi Gelar Konsultasi Publik -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Rancang Produk Hukum Pengelolaan Sampah Regional, Legislator Sulsel Andi Ugi Gelar Konsultasi Publik

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/29/2021


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Suawesi Selatan, Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si, memimpin pelaksanaan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel tentang Pengelolaan Sampah Regional.


Konsultasi Publik dihadiri Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, pejabat yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng dan Direktur Balang Institute, Adam Kurniawan.


Sedangkan peserta kegiatan tersebut diikuti puluhan pemuda yang tergabung dalam komunitas dan lembaga kepemudaan di daerah ini. Kegiatan tersebut berlangsung di Coffe n Cafe Soerabi Runbay Bantaeng, Sabtu (29/5/2021).


Konsultasi publik itu menghadirkan dua Nara sumber yakni, Direktur Balang Institute Adam Kurniawan serta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng. Sedangkan bertindak sebagai moderator Ketua LSM TKP, Aidil Adha.


Menurut Andi Ugi, sapaan akrab legislator wanita ini, DPRD Sulsel saat ini sedang menyusun peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Ini dianggap penting karena bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. 


Sebelum jadi produk hukum daerah, lanjutnya, maka wajib rancangan perda ini dikonsultasikan kepada publik. Berbagai masukan, saran atau tanggapan  tentunya akan diakomodir lewat diskusi yang digelar pada konsultasi publik tersebut.


Kenapa perda ini penting untuk disusun, kata anggota komisi Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, itu  karena Pemprov Sulsel bersama Pemkab dan Pemkot punya tanggungjawab besar menjaga lingkungan serta hak untuk hidup layak bagi masyarakat.


“Sampah adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu semua masukan dan tanggapan, maupun saran dari peserta akan dirumuskan untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik pada pembahasan ranperda,” ujarnya.


Selain itu, Pemerintah juga mencoba mengakomodir strategi pengangkutan sampah. Caranya menghadirkan TPA regional, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional, pengelolaan sampah pada kawasan khusus serta bank sampah induk regional.


Dikatakan, ada beberapa pengelolaan sampah yang memang harus secara tegas untuk diatasai dan diawasi secara bersama. Begitu juga dengan sampah atau limbah B3 yang banyak diproduksi rumah sakit.  


Sementara Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, menyebutkan bila nantinya ranperda itu sudah ditetapkan menjadi perda, maka atas nama pemerintah kabupaten Bantaeng siap menindaklanjuti dan dilaksanakan. 


"Apalagi saat ini sudah peraturan bupati (Perbup) tentang pengelolaan sampah di Bantaeng. Tentunya lewat perda tersebut nantinya sistim pengelolaannya akan ditingkatkan," paparnya.