PT PSPI Kampar Disinyalir Sudah Halangi Wartawan Disaat Hendak Lakukan Peliputan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




PT PSPI Kampar Disinyalir Sudah Halangi Wartawan Disaat Hendak Lakukan Peliputan

5/28/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Kampar,- Petugas keamanan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) menghadang beberapa awak media saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI. 


Kedatangan awak media kelokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT PSPI melakukan perusakan kebun milik warga.


Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Kabupaten Kampar dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Redaksi BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili Redaksi media RedaksiRiau.com. Jumat (28/5/2021).


Alasan pelarangan awak media ini dikatakan oleh Alfis penjaga pos setelah mendapat telepon dari Danru Zul Hendra dengan alasan peraturan perusahaan PT PSPI,"Ucapnya.


"Apa dasarnya, dari pihak perusahaan melarang awak media masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT PSPI, diduga merusak sawit milik masyarakat," ujar Pajar Saragih.


Dalam kode etik pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik diwilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk. Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan tetap memperhatikan area perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan. Semisal raung produksi," Terang Pajar lagi.


Namun yang dilakukan PT PSPI memperlakukan awak media secara tidak etis, bahkan mereka seperti diusir dan dibiarkan diluar pagar serta dijaga oleh satpam.


“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,” ujar Satpam.


Merasa tidak puas dengan penjelasan satpam, awak media lantas menghubungi humas PT PSPI Junaidi, dengan mempertanyakan kenapa awak media dilarang masuk ke area PT PSPI untuk meliput aksi masyarakat yang berada dilahan milik mereka.


"Junaidi menjawab bahwa SOP perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang," jawabnya.


Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk ke halaman PT PSPI, nmun tetap tidak diizinkan. Sementara itu Nefrizal Pili Selaku pimpinan redaksi media RedaksiRiau.com menjelaskan.


"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.

(Ali Rahman Siregar)