Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kotapinang Terungkap -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kotapinang Terungkap

5/18/2021


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu, Minggu 16 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan LAPAS Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.


Dimana dengan mengamankan  3 (tiga) Orang tersangka berinisial FD (Fernando Damanik) Lk 25 Th Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang,H (Heriyanto) Lk 37 Th Warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS (ENDRA Putra Sitorus) ALS Tonggek 30 Th, berstatus sebagai Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.  


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK.MH, melalui Kasat Narkoba Maratuanis Sitepu SH Mengatakan pada wartawan via WA,  Benar adanya bahwa pihak kita ada mengungkap Peredaran Narkoba dari lapas Kotapinang Kabupaten Labusel dari ke 3 tersangka diamankan.


Adapun barang bukti 5 (Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.


Kronologis kejadian, awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 dan ada informasi peredaran narkoba di Labusel dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim, selanjutnya oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus.


Dan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB Personil melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncenga, 


Lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap serta berhasil diamankan oleh Personil yang mengejar, dilakukan pula penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah ransel hitam, juga disita 5 (lima) bungkus plastiks klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 515,28 Gram.


Oleh Tsk FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan, mereka adalah suruhan dari EPS Als Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang dan Tsk H adalah yang mendampinginya serta  mengetahui rencana perjalanan dan  penjemputan narkoba ke Medan.


Hari Senin tgl 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Tsk EPS ALS Tonggek dan tadi malam EPS ALS Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika.


Dari keterangan EPS ALS Tonggek menyebutkan telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tsk FD dan H yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan diawal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000.


Terhadap ketiga Tsk saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ketiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Gerakan Masarakat Labusel Perangi Narkoba (GM.LSPN) Kabupaten Labusel M Hasibuan gerakan tim kasat narkoba labuhanbatu yang membongkar jaringan narkoba dari lapas Kotapinang sangat kita afresiasi dan kita juga akan mendesak pihak lapas untuk bekerja ektra keras untuk membersihkan lapas tersebut dari narkoba. (MH)