Minimarket Alfamart dan Indo Maret Menjamur Tanpa izin di Bantaeng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Minimarket Alfamart dan Indo Maret Menjamur Tanpa izin di Bantaeng

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/20/2021



GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, - Pemerintah Kabupaten Bantaeng terpaksa bertindak tegas dengan menghentikan sementara aktikvitas pembangunan empat minimarket Alfamart dan Indo Maret yang ada di daerah ini. Penghentian itu dilakukan karena diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin lainnya.


Berdasarkan data yang diperoleh  dari kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Bantaeng mencatat keempat mini market tersebut adalah, PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yang berada didua lokasi yakni di Jl. Sungai Calendu Kelurahan Malilingi dan di Jl. A. Mannapiang Kelurahan Lamalaka. 


Kemudian PT. Indomarco Prismatama (Indo Maret) juga terletak didua lokasi yaitu Jl. Akasia Kelurahan Bontorita dan Jl. Pendidikan Kelurahan Banyorang. 

 

Menurut Kepala Bidang Perencanaan Dinas PTSP, Hj. Fitriani SE, MM, tindakan tegas dengan meminta proses pembangunan tempat usaha milik pengusaha tajir di Indonesia itu karena belum mengantongi perizinan sebagai syarat pendirian tempat usaha.


"Keberadaan keempat minimarket tersebut benar-benar membuat kami geram karena tanpa memiliki izin mereka seenaknya mendirikan bangunan tempat usaha. 


Makanya bersama tim terpadu bentukan Pemkab Bantaeng, bangunan itu diminta dihentikan dan segera melakukan pengurusan izin," jelas Fitriani, Kamis (20/5/2021) di kantornya.


Dikatakan, tim percepatan bentukan Pemkab Bantaeng terdiri dari Dinas PUTR,, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Sebelum dikeluarkan izin, terlebih dulu dilakukan kajian teknis dengan melibatkan seluruh OPD terkait.


Untuk itu, diharapkan para pemilik minimarket tersebut agar mau mematuhi aturan dan segera mengurus perizinan karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menaati peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang pasar modern dan tradisional.


"Sebaliknya, jika bangunan tersebut tetap dilanjutkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, maka sesuai aturan perda nomor 7, kami tak segan untuk kembali menerapkan tindakan tegas dengan cara menyegelnya. Intinya, sebelum mengantongi izin, tidak boleh beroperasi dan kami akan pantau terus,” jelasnya. 


Fitri juga mengingatkan, seluruh pengusaha yang ingin membangun atau melakukan operasi harus memiliki izin.  Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTS dulu. Selanjutnya akan diteruskan ke Instansi teknis lainnya.


"Terkait pembangunan mini market, selain izin dari pemerintah, juga harus ada dukungan tanda tangan warga sekitar lokasi pembangunan minimal mendapat pengakuan atau persetujuan sebanyak100 orang," pungkasnya.