LPI meminta Ketegasan Pemerintah perihal ijin Minimarket -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




LPI meminta Ketegasan Pemerintah perihal ijin Minimarket

5/09/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Lebak-Banten,-  Dilihat dengan banyak nya mini market atau pasar modern di Kab. Lebak-Banten, Pemerintah atau dinas terkait harus meninjau kembali perijinan mini market yang ada di Kab. Lebak-Banten ini. 


Menurut Galih Januar Pamungkas selaku Ketua DPD Laskar Pasundan Indonesia (LPI) seperti tidak memperhatikan dampak Lalu Lintas,  oknum penguasa waralaba sembarangan memilih tempat tanpa memperhatikan aturan


 "Diduga oknum pengusaha waralaba / minimarket sembarangan memilih tempat usaha, mengapa demikian karena kalau dilihat dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2006 Tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)" Pasal 25 ayat (1) h, pasal 28 ayat (2) , pasal 45 ayat (1), pasal 131 ayat (1), pasal 274 ayat (2), pasal 275 ayat (1),


Untuk itu maka disinyalir dari beberapa Minimarket yang ada di Lebak Selatan mengabaikan Undang-undang tersebut, yang mengakibat pada terganggunya hak pejalan kaki yang digunakan bahu jalan sebagai parkir pengunjung dan aktivitas bongkar muat barang di minimarket," Ujar Galih. 




Selain itu masih ada aturan yang diduga dilanggar oleh oknum penguasa waralaba atau minimarket, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan dan  Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 03 Tahun 2012, dan yang membuat aneh mengapa bisa keluar ijin dari Pemerintah Kabupaten Lebak. 


Bahkan tersinyalir bukan hanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2006, tapi masih ada aturan lain yang diduga di langgar oleh oknum pengusaha waralaba seperti Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), (3), dan (4) pada PP nomor 34 tahun 2006 tentang "Jalan".


Dan pada pasal 10, Pasal 38 yang termaktub Pada Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang "Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.


Yang membuat saya aneh kok bisa dinas terkait memudahkan perijinanya, maka saya ingin Dinas terkait meninjau kembali Perijinan mini market jika ada minimarket / waralaba yang melanggar aturan cabut saja Ijinnya," lanjut Galih. 


Kami juga selaku control sosial akan terus melakukan Investigasi dan sangat berharap disini Pemerintah bisa tegas terutama penegak Perda. 


Selanjutnya kami juga selaku Control Sosial akan terus Investigasi dan kami berharap kepada Pemerintah bisa bersikap tegas dalam hal ini, adapun penegak PERDA  bilamana terdapat minimarket yang melanggar aturan dinas terkait," Lanjut Galih.


Sementara ini pihak dari DPD Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) akan mempersiapkan dan juga melayangkan surat kepada Dinas (DPMPTSP) Kab. Lebak untuk berdialog membahas persoalan ini. 


"Dalam Waktu dekat kami akan melayangkan surat Audiensi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Lebak untuk mempertanyakan terkait ini," Tandas Galih. (AG)