Jaringan Sabu Antar Pedagang Terungkap, Polisi Tangkap 8 Orang -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Jaringan Sabu Antar Pedagang Terungkap, Polisi Tangkap 8 Orang

5/10/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Aceh Tengah,-  Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah melalui Sat Narkoba mengamankan delapan pria, diduga pengguna serta bandar sabu di Kabupaten Aceh Tengah


Delapan pria itu berinisial MMA, (45) warga Kecamatan Bebesen, N, (22), warga Kecamatan Sakti, Pidie, M, (31), warga Samalanga Bireun, YF, (35), warga Bebesen, AP, (29), dan B warga Kecamatan Pegasing, SB dan DWA, (20), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.


Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Ipda Adam Maulana, mengatakan dari delapan nama tersebut, semuanya adalah dari kalangan oknum pedagang di kabupaten aceh tengah.


“Kita berhasil mengungkap jaringan antar pedagang, seperti di seputaran Pasar Inpres, pertama kali kita tangkap adalah MMA, (45), hingga kita temukan pengedarnya DWA, (20). Dia mengaku baru lima bulan beroperasi,” kata Adam Maulana saat konferensi pers dengan awak media, Senin (10/05/2021).


Polisi mengamankan sebanyak tujuh paket narkotika dengan berat 5,85 gram, dengan rincian 5,38 gram sabu dan 0,47 gram ganja.


Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat hisap (bong), di ujungnya masih terpasang kaca pirex, masih tersisa di dalamnya sisa narkotika jenis sabu, dan tujuh handphone milik tersangka.


Ke delapan tersangka itu, kata Adam, ditangkap di tempat terpisah di wilayah hukum Aceh Tengah, diduga bahan haram itu dipasok dari Bireuen.


“Setelah kami dalami, barang bukti dipasok dari Bireuen, ini yang membawanya adalah D, (20), sedangkan tersangka lainya hanya membeli dari D,” Tambah Kasat.


Lanjutnya, Sat Narkoba bergerak mengungkap peredaran narkotika itu atas laporan dari masayarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, mereka melaporkan perbuatan ini lantaran telah membuat resah.


“Mereka (bandar) diduga datang ke sini hanya khusus untuk mengedarkan barang haram itu,” Katanya.


Ia memberi peringatan keras kepada seluruh pengedar dan pengguna narkotika di Kabupaten Aceh Tengah. katanya, "berhentilah jika tidak mau berhenti, Sat Narkoba akan memberhentikan.


“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah, baik itu pengedar maupun pemakai. Berhentilah, atau kami yang akan memberhentikan anda, ini warning kami untuk kalian yang masih merasa aman mengedar dan menggunakan narkotika,” Tegas Adam Maulana.


Dari ke delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.


“Khusus pengedar, beda ancaman hukumanya,” tutup Kasat Narkoba Adam Maulana sembari menyebut, tidak ada tempat untuk pengguna dan pengadar narkotika di kabupaten penghasil kopi arabika terbaik dunia itu.

Liputan : Yan H