Bawah Pacar ke Tiga Kabupaten WH Terpaksa Mendekam di Penjara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bawah Pacar ke Tiga Kabupaten WH Terpaksa Mendekam di Penjara

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/17/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng, - WH (25) kini harus merasakan diginginya sel tahanan karna nekad melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, N (16)


Peristiwa ini terjadi setelah WH (25) mengajaknya ketemuan di Kabupaten Bulukumba selanjutnya N diajak WH pacarnya menuju Kabupaten Bantaeng Sulsel


Setelah tiba dan beŕbincang bicang keduanya menuju sebuah balai-balai yang terletak Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 wita dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri.


Lanjutnya keesokan harinya pasangan yang dimabuk asmara ini menuju Kabupaten Sinjai, 


tak kunjung pulang Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba. 


Serta melaporkan kejadian ini Kepolres Bulukumba, Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba melakukan penangkapan terhadap


Pelaku Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/21)

 

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, Membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.


"Pelaku WH kini diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16)


Sementara Perempuan N (Korban) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi."ungkapnya


Sementara Unit PPA Polres Bantaeng  Bripka Muhammad Amir, Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.


Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minamal 5 thn dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*).