Sat Narkoba Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sinte -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sat Narkoba Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sinte

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
4/25/2021


Bulukumba.globlanewsindonesia.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sinte di Jl.poros borong Rappoa Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu (24/04/2021) kemarin sekira pukul 19.30 Wita.


Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), seorang mahasiswa warga Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.


"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jasa pengiriman JNT yg berisi 3 (tiga) mobil mainan dan salah satunya berisi 1(satu) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram, 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo A71 warna putih"ungkap IPTU Baharuddin S.Pdi.,


Dalam pengungkapan tersebut IPTU Baharuddin S.Pdi., menerangkan pengungkapan  tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis sinte.


Dari Informasi tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Satres Narkoba IPDA Pananrangi melakukan pengawasan terhadap Orang yang akan mengambil barang tersebut namun tidak datang.


Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Baharuddin, S.Pd.I bersama personil Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga Pelaku GL (18) saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman.


"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18) ditemukan Paket Narkotika yang diduga jenis sinte yang disembunyikan didalam mobil mainan dan diakui kalau Narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar             beralamat dimakassar seharga Rp.1.000.000 " ucap IPTU Baharuddin S.Pdi.



"Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat Narkoba. ( is )