Tiga Sekawan Pencuri HP di Tangkap Polisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tiga Sekawan Pencuri HP di Tangkap Polisi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/01/2021




GlobalNewsIndonesia.com-Tebing Tinggi, -Tiga sekawan yaitu Mira Diyanto warga Pulau Emas,Yoga Wanpariza warga Tanjung Beringin dan Niken Triadi warga Talang Banyu Tebing Tinggi di Tangkap Polisi karena mencoba melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di salah satu Rumah Makan pada minggu (31/01) kemarin sekira pukul 13 : 00 Wib.


Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Supena Melalui Kanitreskrim Ipda Ultadiyanto menjelaskan kalau kronologis kejadian pencurian itu terjadi di Lesehan atau rumah makan Sambal Dahsyat kel Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi , pada saat korban memesan makanan dan meminta tolong minjam casan (carger) handphone kepelayan Lesehan.


"Lesehan ini memiliki dua lantai karena colokan di lantai atas rusak, maka hp dipindahkan dicolokan dibawah, setelah itu pelayan lesehan memanggil korban lalu menanyakan handphone korban sudah diambil belum lalu korban menjawab belum, setelah itu korban melihat handphone yang dicas telah hilang,"kata Ulta,senin (1/02)


Dikatakannya,Atas kejadian tersebut Pelapor atas nama Miswanto warga Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat mengalami kerugian Rp.3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.


"Ternyata korban dibantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Tanjung Beringin yaitu Mira dan Yoga yang di duga pelaku pencuri HP dan diamankan di Polsek Tebing Tinggi beserta barang bukti 1 (satu) Bauh Handphone Samsung J3 Pro warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Sonic No.Pol 4164 SA warna putih dan orange,"ungkapnya


Kemudian lanjut Ulta,  Tim Opsnal Reskrim Tebing Tinggi dibawah pimpinannya  melakukan pengembangan kasus selanjutnya berkoordinasi dengan TIM SUS Polres Empat Lawang dipimpin oleh AKP Willy Oscar dan beserta anggota pada hari yang sama hari minggu tanggal 31 Januari tahun 2021 sekira jam 24.00 wib bertempat di rumah tersangka bernama Niken di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang dilakukan penangkapan .


"Tersangka Niken ini kita ditangkap dirumahnya tampa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna Proses Penyidikan lebih lanjut,"jelasnya

(SI)