KPK Resmi Tetapkan NA, Tersangka Korupsi Suap Perizinan Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




KPK Resmi Tetapkan NA, Tersangka Korupsi Suap Perizinan Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/28/2021




GlobalNewsindonesia.com-Jalarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021). Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK,

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak siang tadi.

 “Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Firli.

Nurdin Abdullah sebelumnya diberitakan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 2 dinihari.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,”ungkap Firli

“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,”

Bersama Nurdin, lanjut Firli, juga ditetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Agung, si pemberi suap dan Edi Rachmat yang tak lain adalah Sekretaris Dinas PU Sulsel. Jumlah suap yang didugakan kepadan Nurdin Abdullah adalah Rp2 miliar.(*)