GlobalNewsindonesia.com-Selayar, -Jaringan Masyarakat Maritim Progresif (JMMP) menyesalkan penjualan salah satu pulau (Pulau Lantigian) yang dilansir oleh media minggu ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JMMP, Yazid R. Passandre, Minggu (31/1) kepada media. Menurutnya, jika transaksi penjualan Pulau Lantigian yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan itu benar, maka sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan bersama.
"Kami atas nama JMMP menyesalkan penjualan pulau tersebut, ini terkait hal yang bersifat konstitusional bahwa bumi (termasuk pulau kecil), air dan kekayaan alam harus dikuasai oleh Negara" pungkas Yazid.
Yazid menambahkan bahwa Pulau Lantigian merupakan salah satu bagian dari kawasan Taman Nasional Takabonerate yang merupakan wilayah konservasi dan cagar biosfer yang telah diakui oleh UNICEF.
"Sangat disayangkan, apalagi pulau itukan merupakan salah satu kawasan konservasi dan cagar biosfer" jelas aktivis asal Pulau Sapekan, Madura ini.