Globalnewsindonesia.Com,- Pagaralam,- Kapolres Pagar Alam Dolly Gumara Sik. MH. Yang di dampingi Jajaranya dalam Jumpa Pers pada hari Senin 25 Januari 2021. mengatakan Ter ungkapnya kasus pencurian baterai tower telkomsel berdasarkan laporan Alun Karistalaga yang benomor : lp/B - 9 / 1/2021/SPKT/ Pagar Alam tanggal 13 januari 2021
Kronologisnya pada hari rabu tanggal 13 januari 2021.di terimanya laporan masarakat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa baterai tower telkomsel yang bealamtkan di kerinjing kec. Dempo utara kota pagar alam yang suda beberapa kali hilang dan pelaku pencurian mengambil baterai tersebut dengan cara merusak kunci gembok pagar tower dan merusak kunci kotak penyimpanan baterai tower tersebut.
Pada hari kamis tanggal 21 januari 2021 sekitar pukul 12:00 wib. Tim investigasi yang yerdiri dari anggota sat reskrim Polres Pagar alam bersama anggota polsek pagar alam utara berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JUNAIDI dan tersangka CUN-CUN Dan Pada Saat di lakukan interogasi singkat terhadap kedua tersangka.keduanya mengakui perbutan nya telah melakukan pencurian baterai tower telkomsel yang berada di kerinjing bersama ke 5 temannya yang lain. Setelah mendapatkan nama - nama tersangka lain.anggota langsung mengadakan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap.
Pada hari jum'at sekitar pukul 02:00 wib. Anggota berhasil menangkap tersangka HELEN OKTER PIRMANSYAH. Beserta barang bukti yang di amankan 1 (Satu) unit mobilsuzuki futura pick up dengan nopol :BG 9902 WA. Noka MHYESl415DJ.- 307867.dan Nosin :G15AID-929590 berwarna hitam dan 22(dua puluh dua) baterai tower merek MAXLIFE berwarna putih.
Namun Pada saat Anggota bersama Tersangka JUNAIDI Melakukan pencarian tersangka yang lainnya tersangka JUNAIDI Melakukan Perlawanan terhadap anggota sehingga anggota melakukan tindakan yang terukur terhadap tersangka JUNAIDI.
Sebagai Barang bukti 1(satu) buah rantai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Futura pikc up Berwarna Hitam. 22 (dua pulu dua) buah baterai merk MAXlIFE berwarna putih.
Sementara ter sangka JUNAIDI Bin SAILI 40 thn Adala Warga Talang Darat rt/rw.01/02 kel Burng Dinang kec. Dempo Utara kota pagar alam. Dan CUN-CUN Bin KAMSRI.36 thn warga tebat baru Rt/03 kel. Tebat Giri Indah kec. Pagar alam selatan kota pagar alam. Dan HELEN OKTER FIRMANSYAH Bin ARSONO 33.thn warga Suban Selangis Kel.rebah tinggi kec Dempo Tengah kota pagar alam.
Sementara 4 pelaku lain EKA. FAJAR. NANDO. Dan REDI. masih dalam daftar pencarian Orang.dan kerugian di perkirakan mencapai kurang lebih Rp. 200.000.000,.(dua ratus jutah rupiah) (kh)