Pendamping PKH Gasak Dana Bansos di Cianjur Ditangkap -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pendamping PKH Gasak Dana Bansos di Cianjur Ditangkap

1/27/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com - CIANJUR  : Polres Cianjur amankan seorang pria berinisial PI (33) yang melakukan penggelapan dana bansos PKH sebesar Rp. 107 juta berhasil ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur. 


Sedangkan dilakukannya penangkapan, dikarenakan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Cianjur.


Terungkapnya penggelapan dana Bansos PKH di Sindang Barang, Cianjur selatan menurut Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai, bahwa tersangka mengelabui belasan keluarga miskin pemegang kartu ATM dan kartu pra sejahtera. Akhirnya PI dilaporkan pada kepolisian saat pres relase di Mapolres, Selasa (26/1/2021)


" Tersangka ini selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik keluarga harapan, dengan nilai kerugian sekitar Rp 107 juta lebih," kata Kapolres


Ia menambahkan bahwa tersangka PI bukan memotong, namun langsung mengambil uang uang milik belasan warga miskin hingga diambil semua. 


"Itu besarannya bervariasi antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," jelasnya.


Lebih jauhnya Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai mengungkapkan, bahwa tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sindangbarang sudah melakukan skenario dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.


" Termasuk ATM tidak diberikan kepada penerima, 17 KPM, akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian, padahal oleh pemerintah sudah dicairkan, " Tegasnya


Namun ternyata belum diberikan oleh tersangka sejak Th 2020 dan tentunya tersangka harus bertanggung jawab dengan perbuatannya. 


" Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 8 UU No. 7 Th 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " pungkasnya. (yn)