Diduga Pulau Lantigian di Jual ke Investor Mahasiswa Asal Selayar Angkat Bicara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Pulau Lantigian di Jual ke Investor Mahasiswa Asal Selayar Angkat Bicara

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
1/27/2021




GlobalNewsIndonesia.com-Selayar, -Andi Ansar Mahasiswa Asal Selayar angkat bicara terkait adanya isu penjualan Pulau lantingi kepada investor asing yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar Sulawesi selatan 



Menurut Ansar saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Polisi, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan setempat dan olah lokasi pulau Lantigian, disinyalir bahwa sudah ada penandatanganan kwitansi jual beli, baru terlaksana pembayaran panjar 10 juta dari harga 900 juta yang ditetapkan.



"Sementara nama mantan Kepala Desa Jinato "Abd" dan sejumlah nama tokoh masyarakat terseret dalam perkara ini," kata Andi Ansar



Lebih lanjut dia mengatakan "Sebagaimana, dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau lazim disebut UUPA, dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia.


Kedua, kepemilikan pulau kecil secara pribadi khususnya dengan pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," lanjutnya.


Dia juga menuturkan "Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. 


Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari," kata Andi Ansar


Andi Ansar juga berharap Pemerintah Kabupaten Selayar harus serius menanganinya.



"Kami berharap Pemerintah kabupaten kepulauan Selayar serius menanggapi jual beli pulau ini dimana kita ketahui bersama bahwa aset terbesar kabupaten kepulauan Selayar adalah pulau-pulau itu sendiri.


Jika dalam waktu 3x24 jam pemerintah daerah atau dalam hal ini dinas pariwisata kapubaten kepulauan Selayar tidak mengklarifikasi jual beli pulau itu, maka kami akan melaporkan dugaan ini pada Polda Sulsel," tutupnya


Sampai berita diturungkan pihak media sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.(*)