Polres Empat Lawang Sumsel Bekuk Pembawa 45 Butir Ekstasi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Empat Lawang Sumsel Bekuk Pembawa 45 Butir Ekstasi

12/24/2020


Globalnewsindonesia.com - Empat Lawang Sumsel - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dipimpin Kapolsek, AKP Herry Widodo, SH dan Kanitreskrim, IPDA Ibrahim Akil, SH, M.Si membekuk Yogi Alexander Permana (25) yang kedapatan membawa 45 butir pil yang diduga jenis ekstasi atau inex, Minggu dini hari (20/12/20) di Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Dijelaskan Herry Widodo, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota polsek Pendopo melakukan patroli rutin diwilayah Pendopo.  Saat tiba di Desa Lubuk Layang, yang menurut warga memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, polisi melihat Alexander dengan gerak gerik yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat melihat patroli polisi.


"Penangkapan terhadap tersangka ini bermula saat anggota Polsek Pendopo melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Pendopo, setibanya diDesa Lubuk Layang yang memang menurut informasi warga, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami mendapati tersangka yang berusaha melarikan diri saat melihat polisi, curiga atas gerak gerik tersangka, kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Alexander ," jelas Kapolsek.


Masih menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah senjata tajam dan 45 butir pil yang diduga jenis ekstasi atau inex berwarna hijau lumut.  Atas temuan tersebut, polisi segera mengamankan tersangka ke Mapolsek Pendopo dengan barang bukti lain berupa dua unit handphone yang digunakan tersangka menghubungi calon pelanggan.


" Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sebilah senjata tajam dan 45 butil pil yang diduga jenis ekstasi atau inek.  Untuk itu kami melakukan penahanan terhadap tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Pendopo, Empat Lawang. Kepadanya kita sangkakan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana kurungan masing-masing 12 tahun dan 10 tahun," pungkas Kapolsek Pendopo, Herry Widodo. (SI)