KANWIL DIRJEN BEA DAN CUKAI SUMATERA UTARA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN ATAS PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI ATAS BARANG ILLEGAL. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




KANWIL DIRJEN BEA DAN CUKAI SUMATERA UTARA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN ATAS PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI ATAS BARANG ILLEGAL.

12/03/2020

 



GLOBALNEWSINDONESIA.COM - Medan/Belawan,+ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melaksanakan Pemusnahan atas Penindakan Kepabeanan dan Cukai terhadap barang import illegal dan peredaran barang kena Cukai illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TIPE MADYA Belawan Jalan Anggada II Belawan I Kecamatam Medan Belawan Kamis (3/12/2020) pukul 14.00 WIB.


Turut Hadir dalam kegiatan ini  Wakapolda Sumut Brigjend Dadang Hartanto, Inspektorat Rindam I Bukit Barisan Brigjend Gamal Haryo Putro, Asintel TNI AL Belawan, POMDAM I Bukit Barisan, Ditpolair Kombes Roy Sihombing, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H M R Dayan, SH. MH. Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH MH. Kejati Sumut, Kejari Belawan, Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.Ap, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, Dirjend Keuangan Negara, Ketua Satgas Covid 19 dan Dinas Propinsi Sumut beserta para undangan lainnya.


" Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Dirjend Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protector) dari masuknya barang import illegal dan peredaran barang kena cukai illigal, melaksanakan pemusnahan bersama atau Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan petugas Bea dan Cukai yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat yang dilaksanakan oleh ketiga Kantor Bea Cukai Belawan, Kantor Bea Cukai Medan dan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung " demikian kata sambutan Oza Olavia sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumut


Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari dua bagian yaitu :


1. Barang Import seperti Balepress (pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas) 847 bale, obat obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian 601 Pkgs, dan pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun beserta sparepartnya 246 pieces. jadi total 1.694 packages.


2. Barang Kena Cukai seperti rokok illegal 2.532.000 batang, MMEA atau Minuman Keras Illegal 260 botol. Dengan total perkiraan nilai barang Rp. 2,6 Milyar dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 2,3 Milyar. 

Reporter : LP SITINJAK