Terkait Gugatan Sertifikat Pasar Atas, Kuasa Hukum Ninik Mamak Laporkan Hakim PTUN ke KY -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Terkait Gugatan Sertifikat Pasar Atas, Kuasa Hukum Ninik Mamak Laporkan Hakim PTUN ke KY

11/20/2020


Globalnewsindonesia.com - BUKITTINGGI; Penasehat hukum ninik mamak (Penghulu Adat-red) 40 Nagari Agam Tuo, Sumatera Barat, Didi Cahyadi dkk akan melaporkan tiga hakim PTUN Padang ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya ketiga hakim yang dilaporkan itu disebabkan tidak menerima gugatan perkara terbitnya sertifikat tanah Pusat Pertokoan Pasar Atas Kota Bukittinggi oleh BPN setempat.


"Ketiga hakim PTUN Padang yang akan kami laporkan itu adalah Fajri Citra Resmana, Mifta Sa'ad Chaniago dan Puan Adria Ikhsan. Dasar pelaporan adalah  tidak diterimanya gugatan kami, yakni terkait terbitnya sertifikat Pusat Pertokoan Pasar Atas dengan register perkara No.9/G/2020/PTUN.PDG," ujar Didi kepada wartawan di Bukittinggi, Kamis (19/11/2020).  


Kata dia, hakim tidak seharusnya berpedoman pada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 88/ K/ TUN/ 1993 tertanggal 7 September 1993, akan tetapi merujuk atau berpedoman peraturan MA No.2 tahun 2019.


"Pada peraturah MA No. 2 tahun 2019 itu, tentang pendoman penyelesaian sengketa tindakan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usah negara," terang Didi.


Namun, lanjut Didi, alasan tiga hakim tersebut tidak menerima gugatan mengacu pada putusan MA RI No. 88/ K/ TUN/ 1993 tertanggal 7 September 1993 yang berbunyi "meskipun sengketa terjadi akibat dari surat keputusan pejabat, tetapi perkara tersebut menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harus diajukan terlebih dulu ke pengadilan negeri karena merupakan sengketa perdata" 


Ia menjelaskan, pihaknya berpedoman pada peraturan MA No.2 tahun 2019 dimana perkaranya tentang objek sengketa sertifikat hak pakai No. 21 tertanggal 7/03/2018, surat ukur No.62/ 2018 tertanggal 21/02/2018 dan luas 18.740 meter persegi. "Jadi tidak seharusnya hakim PTUN Padang tidak menerima," ucapnya.


Didi menyebut, pokok perkara yang diajukan ke PTUN Padang sangat jelas, termasuk para saksi-saksi. Namun, kata dia, tiba-tiba saja keluar putusan No.9/ G/ 2020/ PTUN.PDG secara elektronik. Putusan PTUN Padang tersebut intinya tidak menerima gugatan.


"Tidak diterimanya gugatan kami, selain melaporkan tiga hakim di atas ke KY, kami juga akan lakukan proses hukum banding ke PTTUN Medan," tegasnya.


Didi juga mengungkapkan, upaya Pemko setempat menerbitkan sertifikat hak pakai di Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi oleh BPN Bukittinggi itu, diketahui tiga bulan sebelum Pasar Atas terbakar pada tahun 2017 lalu.


Kata dia, di pemerintahan sebelumnya, seperti Walikota Bukittinggi dijabat Jufri dan Ismet Amzis tidak pernah terpikir atau pun berniat untuk mensertifikatkan tanah di Pusat Pertokoan Pasar Atas karena Pasar Atas tersebut merupakan pasar serikat atas dasar hukum adat dan mufakat bersama 40 ninik mamak Nagari Agam Tuo. 


"Artinya, kedua walikota sebelumnya itu memahami sejarah keberadaan Pasar Atas yang merupakan ulayat sah 40 Nagari Agam Tuo, sehingga mereka tidak menginginkan atau terpikir untuk mensertifikatkan tanah di Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi tersebut," terangnya.


Didi juga mengkwatirkan, jika hak ulayat ninik mamak di provinsi Sumatera Barat ini diabaikan, tidak tertutup kemungkinan pasar-pasar yang berada di atas tanah ulayat lain-nya akan diterbitkan sertifikat. 


"Banyak pasar-pasar di kabupaten/ kota dalam provinsi ini keberadaannya atas kesepakatan bersama para ninik mamak. Jadi, nagari hak ulayat sebagai representasi adat Minangkabau akan hilang dengan sendirinya kalau semua disertifikatkan," tutup Didi. (an)