Polres Bukittinggi Serahkan Berkas Perkara Pengeroyok Anggota TNI ke Kejari -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Bukittinggi Serahkan Berkas Perkara Pengeroyok Anggota TNI ke Kejari

11/07/2020


GlobalNewsIndonesia.com,  BUKITTINGGI - Polresta Bukittinggi, Sumbar serahkan berkas perkara pengeroyokan anggota moge (motor gede) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG-SBC) terhadap dua anggota unit intel TNI Kodim 0304/ Agam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Jumat (6/11/2020). 

Berkas perkara pengeroyokan atau tindak pidana penganiyaan tersebut diserahkan Kasat Reskrim Polresta, AKP Chairul Amri Nasution dan disaksikan langsung oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera serta Dandim 0304/ Agam, Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi. 

"Berkas perkara yang diserahkan ke Kejari untuk 5 orang tersangka beinisial MS, 49 tahun, JA, 26 tahun, RHS, 48 tahun, TR, 33 tahun dan BS, 16 tahun," kata Kapolres kepada wartawan.

Ia tambahkan, lima orang dari tersangka itu, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur dan perkaranya akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Dody melanjutkan, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Bukittinggi dalam memproses perkara penganiayaan terhadap dua korban anggota Kodim 0304/ Agam.

Kapolres menjelaskan, dalam hal ini, penyidik menjerat empat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo 351 Jo 56 KUHP.

"Sedangkan tersangka anak, berhadapan dengan hukum mengacu Pasal 170 ayat (2) ke-1 e Jo 351 Jo 56 KUHP Jo UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.

Sementara itu, Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi sebagai saksi saat penyerarahan berkas itu, juga mewakili dua korban. Ia menyebut, terhadap proses hukum ini, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Polresta Bukittinggi. 

Seperti diketahui, perkara penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan rombongan Moge HOG-SBC terhadap Anggota Intel TNI Kodim 0304/ Agam, yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf. Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok kota setempat, Jumat sore (30/10/2020).

Kronologi kejadian, saat korban melintas tiba-tiba lewat rombongan Moge HOG-SBC. Entah sebab apa, korban lalu mengejar rombongan Moge dan selanjutnya terjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan. (an)