Pengacara Empat Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Upaya Pendekatan Terhadap Korban -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pengacara Empat Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Upaya Pendekatan Terhadap Korban

11/03/2020


globalnewsindonesia.com - BUKITTINGGI - Aldis Sandhika and Partners, pengacara empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dua orang prajurit TNI Kodim 0304/ Agam di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengatakan akan melakukan upaya persuasif terhadap korban atau pelapor.


"Hari ini saya resmi mendapatkan surat kuasa dari empat orang. Kecuali satu tersangka B yang di bawah umur itu," kata Aldis kepada wartawan di Bukittinggi, Senin malam (2/11/2020).


Ia jelaskan, keempat tersangka anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) jadi kliennya itu adalah MS, R Heryanto, Javier dan Teteng.


Kata Aldis terlepas dari apa pun, pihaknya berupaya menjaga kondusifitas di Kota Bukittinggi, terkait adanya beberapa institusi. "Terlebih dulu hal itu yang akan kami kedepankan," ujarnya.


Menurut dia,  upaya hukum lain terhadap keempat klien akan dilakukan setelah proses persuasif berjalan.


Lebih lanjut Aldis mengatakan,  saat ini pihaknya masih mencari fakta hukum dari peristiwa itu selanjutnya akan dikombinasikan dengan rumor yang sedang beredar.


Ia katakan, pihaknya terlebih dulu akan melakukan pengumpulan fakta-fakta hukum, agar isu di lapangan tidak impang siur. Tapi, lanjutnya lagi, peristiwa ini merupakan insiden dan tentunya tidak diharapkan.


"Artinya kami bukan tidak menghargai suatu institusi atau bukan sikap dari anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC)," jelasnya.


"Jadi, memang pure insiden dan memang sikap responsif atau refleksi dari pribadi tersangka," sambungnya.


Dikatakan Aldis, sejauh ini dari versi tersangka yang belum terungkap adalah momentum pada saat terjadinya penghadangan.


"Itu belum disampaikan selama ini, dari isu yang beredar. Jadi, saya sebagai penasehat hukum berbicara harus berdasarkan fakta-fakta kemudian dikaitkan dengan alat bukti yang ada," sebutnya.


Ia terangkan, sebelum terjadinya pertengkaran, ada salah satu baju dari anggota HOG SBC ditarik, sehingga hal itu yang menjadi pemicu keributan.


"Terkait fakta-fakta hukum lainnya, masih saya dalami dan pengumpulan alat bukti," tegasnya.


Sebagaimana diberitakan, tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua Anggota Intel TNI Kodim 0304/Agam yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf.


Kronologi kejadian, saat korban melintas tiba-tiba lewat rombongan motor gede (Moge) Harley HOG SBC. Entah sebab apa, korban lalu mengejar rombongan Moge dan selanjutnya terjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan.


Para tersangka telah ditahan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat tindak pidana Pasal 170 KUHP. Sangkaan ini terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum. (an)