mediasi forum pengusaha OT dengan Wakil Bupati Empat Lawang. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




mediasi forum pengusaha OT dengan Wakil Bupati Empat Lawang.

11/30/2020


GlobalNewsIndonesia.com , empat lawang - Forum pengusaha orgen tunggal (OT) kabupaten Empat Lawang meminta pemerintahan kabupaten empat lawang untuk mencabut peraturan bupati tentang dilarangnya penggunaan orgen tunggal diacara hajatan.

Salah satu perwakilan pengusaha orgen tunggal Rojali mengatakan mewakili pengusahan orgen tunggal yang ada di empat lawang ia meminta bupati Empat Lawang mencabut perbub larangan penggunaan orgen tunggal

"Kami minta larangan itu dicabut karena kami tidak bisa mencari nafkah. kami minta dengan sangat pak bupati bisa mencabut agar OT bisa beroperasi lagi kalau tidak dicabut kawan kawan pengusaha tenda dan pelaminan bisa terhenti dan tidak bisa mencari nafkah,"Pintanya saat mediasi diruang rapat madani setda Empat Lawang,Senin (30/11).

Sementara Wabup Empat Lawang Yulius Maulana,ST mengungkapkan peraturan tersebut dibuat bukan untuk Pemerintah, tapi untuk semua. Untuk melindungi masyarakat Empat Lawang dari covid-19.

” Kami juga di tekan oleh pusat, karena apa bila di Empat Lawang ada kerumuanan maka Bupati dan Wakil Bupati akan di berhentikan, tidak ada niat kami untuk menghabisi pengahasilan bapak ibu sekalian,” ungkap Wabup.

Dulu lanjut Wabup, sejak awal covid menyebar, Pemkab Empat Lawang selalu siap dan gencar melakukan penekanan penyebaran covid-19 untuk melindungi masyarakat Empat Lawang.

Nantinya orgen tunggal ini akan dibuka kembali, tapi dengan persyaratan-persyaratan dan harus menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak maka akan ada sangsi.

” Jadi semuanya dilibatkan, Kades nya, pemilik orgen, ada usul tadi dari pemilik orgen jangan hanya kami yang disangsi. Tapi pemilik hajatan juga kalau tidak taat aturan harus diberi sangsi juga,” ujarnya (S I)