2 Lagi Tersangka Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Ditahan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




2 Lagi Tersangka Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Ditahan

11/02/2020


BUKITTINGGGI- Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan dua orang prajurit TNI Kodim 0304/ Agam, di Bukittinggi, Sumbar. Dua tersangka itu merupakan anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).   


"Kedua tersangka inisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26) dan keduanya telah ditahan," ujar Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, kepada wartawan di kota itu, Minggu (1/11/2020). 


Ia menerangkan kedua peran tersangka saat melakukan pengeroyokan terhadap dua intel TNI yang sedang bertugas, dimana A diketahui melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari (Intel Kodim 0304/ Agam). A kata Kapolres,  melakukan pemukulan sebanyak 3 kali.     


"Pemukulan itu kami ketahui dari keterangan saksi Angga (rombongan HOG-red). Kemudian diperkuat rekaman video CCTV yang diperoleh dari toko tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tarok, Bukittinggi," terang Kapolres seraya menambahkan sementara D melakukan pemukulan terhadap kedua korban selain Serda Mistari juga terhadap Serda Yusuf (kedua korban Intel Kodim 0304/ Agam).


Seperti diberitakan sebelumnya, sudah ditahan dua tersangka lain dari rombongan klub Moge yang sama, yakni berinisial MS dan B. Kedua tersangka itu juga punya peran berbeda dimana MS membanting korban Yusuf dan diikuti peran G yang turut menendang.


Kronologi kejadian, lanjut Dody, seperti telah diketahui yaitu saat korban melintas tiba-tiba lewat rombongan Moge. Mungkin korban tidak suka, lalu mengejar Moge dan selanjutnya terjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan.   


Ditambakan Kapolres, tersangka dikenakan pasal tindak pidana 170 dengan ancaman maksimal 5 tahun. (an)