Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari DiJebloskan Ke Lapas Sukamiskin Ole KPK -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari DiJebloskan Ke Lapas Sukamiskin Ole KPK

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
10/03/2020



GlobalNewsIndonesia.com - BORONG NTT Sabtu, (3/10/2020), Mantan anggota DPR Markus Nari dijebloskan ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi e-KTP.

Mantan anggota DPR Markus Nari yang terjerat kasus korupsi pengadaan proyek e- KTP dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK)

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Markus  Nari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, jelas  Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).

Dalam putusan kasasi, Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 900 ribu subsider pidana penjara 3 tahun.

Marakus Nari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sang politisi Golkar ini juga sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Markus juga harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar US$ 400 ribu. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pemidanaan.

Tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Markus menjadi 7 tahun penjara. kemudian Markus mengajukan kasasi ke MA. Hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Markus menerima suap dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terkait proyek e-KTP.

Tidak hanya Markus Sejumlah politikus lain juga ikut terlibat yaitu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.(*)Wen