Terkait APK, Bawaslu Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Terkait APK, Bawaslu Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi

10/22/2020


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panwascam Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat evaluasi menyusul masih adanya bebarapa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang tidak sesuai aturan masih terpajang dibeberapa titik dalam kota itu.


"Informasi dari masyarakat dan media tentang masih adanya APK spanduk tidak sesuai aturan ditahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini,  menjadi pertimbangan bagi kami untuk menggelar rapat evaluasi." ujar Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi kepada Wartawan di kantornya, kemarin.   


Ia katakan, hasil rapat evaluasi, nantinya akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi. "Tujuan diteruskan ke KPU adalah agar disampaikan kepada paslon, jika APK dianggap melanggar ditertibkan sendiri," terang Ruzi seraya menambahkan, disamping itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP guna menentukan jadwal penertiban berikutnya.   

 

Ia akui, dari informasi masyarakat maupun media, ada beberapa APK yang belum ditertibkan. Hal itu, kata Ruzi, disebabkan berbagai faktor di lapangan dan luput dari pantauan petugas. "Jadi, APK yang masih terpajang tersebut, bukan sengaja dibiarkan begitu saja," katanya.


Ruzi menjelaskan, setiap APK ditertibkan, lantaran tidak mengacu ke aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya APK nya tidak sesuai design, ukuran diluar batas ketentuan, jumlah melebihi batas dan lokasi pemasangan tidak tepat.


"Sementara KPU sudah menetapkan ukuran atau spesifikasi APK, termasuk jumlah dan dititik-titik mana pemasangan dibolehkan," jelas Ruzi. 


Terkait masih adanya APK yang belum ditertibkan, dirinya tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan media massa yang selalu mengingatkan atau menginformasikan ke Bawaslu. (an)


Baca juga : http://www.globalnewsindonesia.com/2020/10/apakah-spanduk-himbauan-ini-termasuk.html