GlobalNewsIndonesia.com, BUKITINGGI-Polresta Bukittinggi, Sumbar menggelar kegiatan penyerahan dan pemasangan rompi Tim Panangkok Pelanggar Protokol Kesehatan kepada perwakilan Kapolsek dan personil Polresta, Kamis (15/10/2020).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta Bukittinggi itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SH.SIK.
Akbp Dody dalam arahannya menyampaikan bahwa Polda Sumbar khususnya Polres Bukittinggi mendukung penuh program pemerintah terkait Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Kapolres mengingatkan, sebutan Tim Panangkok Pelanggar Prokes ini bukan hanya dijadikan slogan saja. Akan tetapi dituntut peningkatan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang selama ini telah dilakukan jajaran Polres Bukittinggi bekerja sama dengan TNI dan unsur Pemda dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat.
" Tetap laksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan (Prokes) dengan cara humanis," tegasnya.
Dilanjutkan, dalam Perda 6 tahun 2020, jelas telah ditentukan apa sanksi bagi pelanggar Prokes. Baik sanksi sosial, administrasi maupun sanksi pidana.
" Terkait sanksi pidana Polres Bukittinggi sudah menyiapkan ruangan khusus bagi pelanggar Protokol Kesehatan," jelas Akbp Dody.
Kapolres menambahkan, tetap disiplin akan Prokes Covid 19 dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
' Disiplin akan Prokes, saat ini merupakan kunci agar terhindar dari virus Covid 19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," tutup Kapolres. (HumasResBkt/an)