Komnas HAM RI Turut Tangani Perkara Fauzan dengan KPU Bukittinggi, Pengacara: Merapat ke Kejaksaan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Komnas HAM RI Turut Tangani Perkara Fauzan dengan KPU Bukittinggi, Pengacara: Merapat ke Kejaksaan

10/03/2020

Dafriyon, SH.MH



GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI - Komnas HAM RI Sumatera Barat berjanji  menindaklanjuti pengaduan Fauzan Havis tentang haknya yang hilang sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.


Tindak lanjut Komnas HAM RI itu disebabkan Fauzan Havis merasa haknya dihilangkan oleh KPU BukittinggI, Sumatera Barat (Sumbar) dengan tidak menerima kepengurusan dirinya sebagai ketua DPD PAN yang sah. Akan tetapi KPU Bukittinggi menerima pengurusan DPD PAN lain atas nama orang lain yakni Rahmi Brisma. Hal tersebut yang membuat Fauzan Havis mengadu ke Komnas HAM RI- Sumbar.


"Atas keteledoran KPU Bukittinggi itu, hak saya sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi dihilangkan. Begitu juga,  sebagai warga negara hak dipilih dan memilih ikut hilang. Terkait hak seseorang itu, makanya saya lapor ke Komnas HAM RI," ujar Fauzan kepada media ini, di Bukittinggi, Sabtu (3/09/2020).


Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya. Sementara, sebelumnya sudah ada SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz. Adanya SK baru yang bukan atas namanya, maka, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN.


"Dalam perkara di Mahkamah Partai itu saya menang. Artinya Mahkamah Partai mengakui kepengurusan DPD PAN Bukittinggi adalah saya, bukan atas nama orang lain," jelas mantan Ketua KONI Bukittinggi ini sembari menambahkan, polemik dualisme SK DPD PAN Bukittinggi itu berujung ke Mahkamah Partai sesuai dengan aturan yang ada di AD/ ART Partai


Meski telah keluar putusan Mahkamah Partai yang mengsahkan Fauzan Havis sebagai pengurusa DPD PAN Bukittinggi, namun DPP dan DPW PAN Sumbar tidak mengindahkan, sehingga Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA-RI. Di MA pun perkaranya juga dimendangkan Fauzan Havis dengan dibuktikan keluarnya putusan MA No: 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.


Selain kedua lembga tersebut diatas, Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebab KPU dan Bawaslu Bukittinggi, belum juga mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu. 


Hasil putusan DKPP, dinyatakan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.


Hingga kini, polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi masih belum menemukan titik terang, karena KPU tetap tidak mengakui kepengurusan DPD PAN Bukittinggi atas nama Fauzan Havis. 


Fauzan Havis sendiri bertekad, guna tegaknya demokrasi yang bersih dan transparan perjuangan-nya tetap berlanjut sehingga ia kembali melaporkan KPU Bukittinggi ke Komnas HAM-RI Sumbar.


"Perjuangan belum berakhir, kami tetap mencari fakta kebenaran demokrasi ini sesuai aturan dan perundangan yang berlaku di negara kita. Hari ini kami melapor ke Komnas HAM, kedepan tidak tertutup kemungkinan melapor ke lembaga terkait lainnya. Dan, hal ini kami lakukan demi tegaknya demokrasi yang bersih, transparan dan tidak banyak intrik," tegasnya.


Komnas Ham RI Perwakilan Sumbar pun merespon pengaduan Fauzan Havis dengan surat balasan  tertanggal 23 September 2020, Nomor 98/ P/ 3.5.2/ IX 2020 dan Perihal Penanganan Kasus.





Surat Komnas HAM RI Sumbar yang ditandatangani Sultanul Arifin, S.Sos, MH tersebut menyatakatan sehubungan telah terbentuknya Tim Pilkada Komnas HAM yang bertempat di kantor Komnas HAM Jakarta, juga berdasarkan hasil konsultasi dengan Komnas HAM RI, maka kasus yang dialami Fauzan Havis akan ditangani oleh Tim Pilkada Komnas HAM RI.  


Terpisah, Law Wise Dafriyon, SH.MH & Partner menanggapi permasalahan yang dialami Fauzan Havis dengan KPU Bukittinggi mengakui, secara konstitusional dan berdasarkan hukum, ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah adalah Fauzan Havis.


"Jika PKU Bukittinggi mengatakan permasalahan Fauzan adalah polemik internal partai, sudah ada putusan Mahkamah Partai yang mensahkan SK DPD PAN Bukittinggi, Fauzan Havis. Begitu juga secara konstitusi sudah keluar putusan Pengadialan Negeri Kelas 1A Padang, diperkuat putusan MA RI. Semuanya menyatakan kepengurusan yang sah sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi tetap Fauzan, tidak atas nama orang lain seperti Rahmi Brisma," jelas Dafriyon didampingi sekretarisnya Zulhijasri.


Menurut Dafriyon, kalau KPU Bukittinggi masih mengakui Rahmi Brisma sebagai kepengurusan DPD PAN Bukittinggi, sementara menurut hukum dan perundangan adalah Fauzan, maka kredibel KPU perlu dipertanyakan. 


"Benar, hal itu perlu dipertanyakan. Ada apa antara kepengurusan yang diakui KPU Bukittinggi sebaliknya tidak untuk SK Fauzan, Sementara SK Fauzan diakui Mahkamah Partai, MA RI dan Pengadilan Negeri," ujarnya.


Disisi lain Dafriyon yang juga praktisi sengketa pilkada ini mengingatkan, agar Fauzan mengupayakan permasalahan yang dihadapi, bagaimana sedapat mungkin mengerucut.


"Misalnya, ada langkah lain-nya yang dapat ditempuh Fauzan yaitu berkoordinasi dengan kejaksaan," sebut Dafriyon.


Sementara, upaya Fauzan yang melapor ke Komnas HAM RI, kata Dafriyon, merupakan salah satu upaya bagus dalam memperjuangkan haknya yang merasa dihilangkan.  


"Salah satu upaya yang patut diacungi jempol dalam mencari kebenaran hak-haknya yang hilang," ucap Dafriyon sembari menambahkan, bahkan, pasangan calon kandidat Walikota-wakil walikota di Pilkada 2020  yang diusung DPD PAN Bukittinggi yang bukan atas nama Fauzan sebagai ketua DPD nya dapat dipertanyakan.     


Sebelumnya, Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura dikonfirmasi soal putusan MA RI maupun putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang mensahkan Fauzan Havis sebagai Ketua DPD PAN, menurutnya, KPU Bukittinggi tidak termasuk untuk menjalankan putusan tersebut.


"KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak termasuk atau tidak diperintahkan dalam putusan MA RI itu, Putusan berlaku terhadap DPW PAN," katanya.


Tentang adanya nama Rahmi Brisma selain nama Fauzan sebagai DPD PAN Bukittinggi yang diterima di SILON KPU Bukitinggi, kata dia, karena hanya nama Rahmi Brisma yang tercantum di website KPU. 


"Jadi, kami menerima pengurus DPD PAN Bukittinggi atas nama lain,  selain Fauzan,  berpedoman ke sistem yang tertera di website KPU saja," sebut Heldo.  (an)



Baca juga : https://www.globalnewsindonesia.com/2020/10/dr-miswardi-tegaskan-secara-hukum.html