Fauzan: Keluarnya SK Plt DPD PAN Bukittinggi adalah Rekayasa DPW, KPU dan Bohongi Pengadilan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Fauzan: Keluarnya SK Plt DPD PAN Bukittinggi adalah Rekayasa DPW, KPU dan Bohongi Pengadilan

10/10/2020

 


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI - Fauzan Havis terus berjuang menuntut transparansi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional(PAN) Sumbar yang mengaku telah menjalankan putusan Makamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Putusan MA RI Nomor 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 itu memerintahkan pihak terkait mengembalikan dan mengakui kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bukittinggi yang sah kepada dirinya.


"Pihak terkait yang dimaksud adalah DPD PAN, DPW PAN termasuk KPU. Namun, hingga kini putusan MA RI itu tidak pernah dijalankan," tegas Fauzan yang juga mantan anggota DPRD Bukittinggi dua periode ini kepada wartawan, di Bukittinggi, Jumat (9/10/2020).


Seperti diketahui,  KPU Bukittinggi melalaui pemberitaan di sejumlah media online menyatakan, DPW PAN Sumbar dan DPP PAN telah menjalankan putusan MA. Namun lembaga penyelenggara pemilu itu tidak menerima berita acara bahwa putusan MA itu telah dijalankan. 


“Jika benar putusan MA tersebut telah dijalankan, tentu ada berita acaranya dimiliki KPU Bukittinggi. Namun, hingga kini saya tidak lihat berita acara itu," ujar Fauzan. 


Terkait adanya pencabutan SK Plt DPD PAN Bukittinggi, Rahmi Brisma pada 28 Januari 2020, kemudian, keluar lagi SK pengangkatan Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN yang sah diwaktu dan tanggal sama, kata Fauzan,  hal tersebut merupakan bukti DPW PAN Sumbar telah menjalankan putusan MA adalah rekayasa.  


"Itu kejanggalan atau rekayasa. Jangankan di tahun 2020, tahun lalu SK seperti itu juga sudah keluar. Jadi, terkait SK yang beredar tersebut patut dipertanyakan," tegas Fauzan yang berkeinginan demokrasi di negara ini harus jelas dan transparan.  


Lanjut Fauzan, jika menurut KPU Bukittinggi pencabutan SK Plt Rahmi Brisma pada 28 Januari 2020, setelah itu, keluar lagi SK pengangkatan Rahmi Brisma sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. Hal itu dikatakan KPU Bukittinggi merupakan bukti bahwa DPW PAN Sumbar sudah menjalankan putusan MA adalah tidak benar.


"Jika benar, kenapa sewaktu aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang, dimana KPU Bukittinggi juga ikut hadir, tapi tidak mengemukakan atau memberi tahukan bahwa putusan MA telah dijalankan," ungkapnya.


Sementara dilihat dari tanggal keluarnya SK pencabutan Plt Rahmi Brisma dan SK penetapan Rahmi Brisma sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi tertanggal 28 Januari 2020. Sedangkan aanmaning dilakukan selama lima kali, pertama pada tanggal 26 Januari 2020 dan terakhir tanggal 20 Februari 2020.


"Artinya, dengan jarak tanggal tersebut,  diduga telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan DPW PAN Sumbar terhadap lembaga peradilan," sebut Fauzan.


Selain itu, kata Fauzan lagi, KPU Bukittinggi juga diduga turut terlibat membohongi lembaga peradilan dengan menyatakan DPW PAN Sumbar telah menjalankan putusan MA. "Padahal, diduga kuat KPU Bukittinggi tidak memiliki berita acaranya," katanya.


Sejatinya, jika putusan MA RI dijalankan, sambung Fauzan, tentu tidak ada hal yang perlu disembunyikan KPU Bukittinggi saat menghadiri sidang aanmaning di PN Kelas 1A Padang.


Sebelumnya Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aaura mengatakan, bahwa menurut DPW PAN denda paksa atau dwangsom sebagaimana butiran putusan MA RI yang diperkuat putusan PN Negeri Kelas 1A Padang,  sebesar Rp 1 juta per hari sudah dibayar.


"Menurut DPW PAN putusan MA RI sudah dijalankan dan denda telah dibayarkan ke pengadilan. Bahkan info dari ketua DPW PAN bukti pembayaran denda itu juga ada. Namun biar lebih jelas sebaiknya konfirmasi saja ke DPW PAN," ujar Heldo. 


Heldo dengan yakin, juga mengaku telah melakukan klarifikasi mengenai putusan MA itu ke DPW PAN dan dijawab sudah dijalankan. (an)