Spanduk Himbauan ini Pelanggaran Pemilu atau Kampanye Terselubung, Bawaslu ? -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Spanduk Himbauan ini Pelanggaran Pemilu atau Kampanye Terselubung, Bawaslu ?

10/20/2020


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pertanyakan masih adanya spanduk himbauan wajib pakai masker yang terpasang di gerbang objek wisata benteng Fort de Cock kota setempat. Pasalnya, spanduk tersebut masih memajang gambar Walikota yang kini tidak menjabat lagi dan maju sebagai kandidat petahana.


Sebagaimana diketahui, tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi mengikuti kontestan pilkada serentak 2020, saat ini sedang memasuki tahapan kampanye. Satu dari tiga pasangan kandidat walikota dan wakil walikota itu adalah Ramlan Nurmartias-Syahrizal (petahana-red).


"Masih adanya spanduk terpasang dengan foto walikota, dugaan saya, termasuk kampanye terselubung. Kenapa terselubung sebab Ramlan tidak lagi menjabat sebagai walikota melainkan kandidat yang mencalonkan diri di pilkada 2020," ujar Aburrahman, seorang warga Bukittinggi kepada media ini, di kota setempat, Senin (19/10/2020).


Menurut dia, spanduk seperti itu sejak lama, tepatnya sejak sang kandidat tersebut ditetapkan KPU (Komisi Penyelenggara Pemilu) sebagai kontestan sah di pilkada 2020, lembaga berwenang Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu) harus mengetahui, selanjutnya menertibkan.


"Bawaslu hendaknya, ya menertibkan spanduk itu. Mustahil juga kan, Bawaslu tidak mengetahui spanduk himbauan mirip alat peraga kampanye. Setidaknya, jika himbauan itu penting berhubung masih ada Covid 19, potong saja foto atau gambar walikotanya," saran Abdurrahman yang juga seorang tokoh suka berorganisasi itu.


Ia tambahkan, spanduk himbauan terpasang jelas ditempat keramain atau gerbang masuk menuju objek wisata Fort de Kock, hendaknya menjadi perhatian bagi Bawaslu.


"Apakah spanduk himbauan tersebut merupakan kategori pelanggaran pemilu atau tidak, tentunya kita serahkan kepada Bawaslu sebagai lembaga berwenang," ujar Abdurrahman sembari mengatakan, untuk lebih jelasnya besok dia akan laporkan.


Sejak virus Corana 19 mewabah, spanduk himbauan seperti yang terpasang di gerbang masuk benteng Fort de Kock juga terpasang di titik-titik tertentu seperti di sekolah, pasar, terminal dan tempat keramaian lain. 


Pantauan www.globalnewsindonesia.com di terminal angkutan umum IKABE persis depan kantor Dinas Sosial pasar Aur Tajungkang dan titik lain-nya, selama ini dipasang spanduk himbauan serupa, pada Senin siang (19/10/2020) sudah tidak ada lagi. 


Sementara itu, sebelumnya ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi menyatakan tidak menemukan pelanggaran pemilu di masa kampanye calon walikota dan wakil walikota. Kata dia, dugaan pelanggaran pilkada baru sebatas informasi-informasi saja.


"Baru sebatas informasi dan informasi tersebut juga belum ditelusuri lebih lanjut. Sedangkan temuan atau pun pelapor menemukan adanya pelanggaran kampanye juga belum," sebut Ruzi. (an)


Baca juga :   http://www.globalnewsindonesia.com/2020/10/sejak-ditetakan-masa-kampanye-bawaslu.html