Tangani Masalah Debu Exekutive Harus Peka Legislatif Harus Kritisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tangani Masalah Debu Exekutive Harus Peka Legislatif Harus Kritisi

9/29/2020

 


 Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel – Kisruh permasalahan polusi udara akibat aktivitas penambangan perusahaan Batubara yang membuat kaum Emak-emak protes besar saat ini mulai menjadi perhatian nasional dan tidak hanya di Sumatera Selatan saja. Karenanya, pihak Exekutive dalam hal ini Pemkab Lahat diharap kan peka terhadap permasalahan yang ada agar tidak meluas dikemudian hari.


Bahkan pihak Legislatif dalam hal ini DPRD Lahat khususnya yang berasal dari Dapil 2 (Merapi Area) juga harus dapat mengkritisi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Merapi Area, bagi warga yang mengalami secara langsung dampak polusi dari aktifitas perusahaan harus diperhatikan.


Hal tersebut dikatakan ketua Plantari Lahat Sanderson Syafe’i, ST. SH, dimana berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.


Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.


Lanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH).


Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .


Dijelaskan oleh Sanderson, demo itu hanyalah sebagian reaksi dari keresahan masyarakat akibat polusi di Merapi Area. Harusnya dapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat sejak awal. “Problem polusi di Merapi Area ini memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk meminimallisir. Demo itu mungkin hanya sebagian respon kecil masyarakat tapi tetap harus diperhatikan,” ujarnya lagi.


Senada Ketua umum DPP FMPL Kabupaten Lahat Miguansyah dikonfirmasi, sangat menyayangkan maraknya jalan umum lintas sumatera dialihfungsikan untuk angkutan batubara. Alih fungsi jalan umum untuk angkutan batubara sudah menabrak peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia apalagi sejauh ini perusahaan transportir batubara hanyalah mengantongi surat edaran kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Nelson Firdaus sebagai dasar mereka melintas di jalan lintas Sumatera.


“Apapun itu alasannya truk batubara dilarang melintas,apa lagi Hanya sebatas toleransi. Menurutnya sifat toleransi berlaku jika tidak merugikan orang banyak,nah ini sudah jelas telah merugikan orang banyak. Maraknya demo akhir akhir ini membuktikan masyarakat Merapi area terusik dengan adanya angkutan batubara ini” jelasnya.


Kendati demikian Miguansyah berharap agar pemerintah daerah Lahat dapat mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak selalu dirugikan,apa lagi ini sudah jelas jelas melanggar UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Saat nya penegak hukum bangun dari mimpi buruknya, saatnya berkiprah demi kemaslahatan umat,”pungkanya.(LO/Son/Mgo)