Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel – Kisruh permasalahan polusi udara akibat aktivitas penambangan perusahaan Batubara yang membuat kaum Emak-emak protes besar saat ini mulai menjadi perhatian nasional dan tidak hanya di Sumatera Selatan saja. Karenanya, pihak Exekutive dalam hal ini Pemkab Lahat diharap kan peka terhadap permasalahan yang ada agar tidak meluas dikemudian hari.
Bahkan pihak
Legislatif dalam hal ini DPRD Lahat khususnya yang berasal dari Dapil 2 (Merapi
Area) juga harus dapat mengkritisi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan
terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Merapi Area, bagi warga
yang mengalami secara langsung dampak polusi dari aktifitas perusahaan harus
diperhatikan.
Hal tersebut
dikatakan ketua Plantari Lahat Sanderson Syafe’i, ST. SH, dimana berdasarkan
Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Walaupun demikian,
disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Lanjutnya, pada UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3)
menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”
(sama dengan UUPLH).
Hal tersebut
dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan” .
Dijelaskan
oleh Sanderson, demo itu hanyalah sebagian reaksi dari keresahan
masyarakat akibat polusi di Merapi Area. Harusnya dapat perhatian serius dari
Pemerintah Kabupaten Lahat sejak awal. “Problem polusi di Merapi Area ini
memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk
meminimallisir. Demo itu mungkin hanya sebagian respon kecil masyarakat tapi
tetap harus diperhatikan,” ujarnya lagi.
Senada Ketua umum
DPP FMPL Kabupaten Lahat Miguansyah dikonfirmasi, sangat menyayangkan maraknya
jalan umum lintas sumatera dialihfungsikan untuk angkutan batubara. Alih fungsi
jalan umum untuk angkutan batubara sudah menabrak peraturan dan perundangan
yang berlaku di Indonesia apalagi sejauh ini perusahaan transportir batubara
hanyalah mengantongi surat edaran kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera
Selatan, Nelson Firdaus sebagai dasar mereka melintas di jalan lintas Sumatera.
“Apapun itu
alasannya truk batubara dilarang melintas,apa lagi Hanya sebatas toleransi.
Menurutnya sifat toleransi berlaku jika tidak merugikan orang banyak,nah ini
sudah jelas telah merugikan orang banyak. Maraknya demo akhir akhir ini
membuktikan masyarakat Merapi area terusik dengan adanya angkutan batubara ini”
jelasnya.
Kendati demikian
Miguansyah berharap agar pemerintah daerah Lahat dapat mencari solusi terbaik
agar masyarakat tidak selalu dirugikan,apa lagi ini sudah jelas jelas melanggar
UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Saat nya penegak hukum bangun dari mimpi
buruknya, saatnya berkiprah demi kemaslahatan umat,”pungkanya.(LO/Son/Mgo)