Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap AS Saat Jual Shabu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap AS Saat Jual Shabu

Rj Samosir
9/09/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Helvetia;Agus Salim alias Bram (44), alamat di jalan Veteran gang Utama lingkungan 10 desa Helvetia Kec. Labuhan Deli harus menginap di hotel prodeo, karena terciduk oleh Satres Polres Pelabuhan Belawan saat hendak menjual shabu. Selasa (8/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib.


AS alias Bram digiring ke mako polres pelabuhan belawan bersama barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket plastik klip besar dan 14 paket plastik klip kecil dengan berat brutto 5.11, uang Rp. 50.000, juga Hp samsung hitam


Berdasarkan informasi masyarakat Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung meluncur ke lokasi guna memastikan informasi tersebut.


Setelah kepastian infornasi masyarakat A1 maka team opsnal langsung meluncur pada selasa (08/09/2020) pukul 17.00 WIB langsung ke lokasi di jalan Veteran gang pengabdian Lk. 10 desa helvetia kec. Labuhan deli dan berhasil menciduk Agus Salim alias Bram.


Setelah diintrogasi Agus Salim alias Bram mengaku bahwa shabu shabu yang disita dari tangannya tersebut adalah miliknya untuk dijualkan, tersangka juga mengaku memperoleh shabu shabu tersebut dibelinya dari teman yang berinisial AT di desa Manunggal Kec. Labuhan Deli sebanyak, 5 gram shabu- shabu seharga Rp 4.000.000,.


Hingga saat ini terus dilakukan pencarian terhadap AT namun belum berhasil ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut. (Lp Sitinjak)