Pelaksanaan Penertiban Oleh PT KAI Hari Ini Menjadi Kontroversi Di Belawan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelaksanaan Penertiban Oleh PT KAI Hari Ini Menjadi Kontroversi Di Belawan

Rj Samosir
9/05/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Pelaksanaan penertiban berdasarkan surat edaran no. 203/IX/3/DV.1/2020 perihal pengosongan lahan areal ruang manfaat jalan (Rumaja) rel diseputaran pinggir rel mulai jalan pompa hingga ke PMB belawan yang dilaksanakan pada hari ini sabtu (05/09/20) yang dimulai jam 07.30 WIB hingga selesai.


Penggusuran tersebut dilakukan PT. KAI belawan dibantu Tim gabungan dari Muspika plus, TNI-Polri, satpol PP dan beberapa ormas yang berada dibelawan. Dalam penertiban PT KAI menggunakan 3 unit alat berat beco.


Pelaksanaan penertiban ini sempat menemukan kendala dilapangan antar masyarakat dengan PT KAI, dikarenakan pelaksanaan penertiban tidak adil dirasakan masyarakat yang menjadi korban penggusuran.



Ibu Lina pedagang yang sudah tinggal selama 25 tahun tidak bisa menahan tangis saat melihat kiosnya di hancurkan oleh beko milik PT. KAI "Rumah dan kios kami hancur pak, jadi sekarang kami mau kerja dan makan apa pak," Tangisnya.


Namun semua dapat diatasi oleh Budi, SH sebagai Kuasa Hukum di PT KAI melalui penjelasan secara persuasif. "Mohon bapak/ibu dapat bekerjasama kepada kami karena selama puluhan tahun bapak/ibu telah menggunakan aset PT KAI secara cuma cuma dan bamgunannya juga telah menyalahi aturan aturan dari PT KAI, dan tidak diperbolehkan lagi berjualan dibantaran rel untuk kepentingan keselamatan" Jelasnya.



Sedangkan Ahmad sebagai camat di kecamatan medan belawan hanya bisa berharap kepada masyarakat daerah pinggir rel agar tidak membangun lagi dibantaran tanah PT KAI, karena tanah tersebut adalah aset tanah PT KAI.


"Tanah yang bapak/ibu bangun ini adalah tanah PT KAI yang tanpa disertai surat dari izin PT KAI, jadi tolonglah untuk kerjasama yang baik agar terlaksana pembangunan tata kota yang baik, untuk pedagang tidak diperbolehkan lagi jualan dibantaran rel kereta api, jadi itu sudah menjadi hasil musyawarah" Ucapnya.


Saat ditemui dilokasi, pihak PT. KAI belawan tidak ada yang bisa memberikan komentar.

(Lp Sitinjak)