GlobalNewsIndonesia.Com - Belawan,-Pelabuhan Belawan, di bawah Pengawasan Otoritas Pelabuhan di duga kebobolan dengan aktifitas operasional bongkar muat peti kemas dan sandar dan berlayarnya kapal yang di lakukan PT. Pelayaran Bintang Putih anak dari perusahaan Maersk line yang berpusat di negara Denmark .
Pasalnya terhitung sejak tanggal 8/5/2020 PT. Pelayaran Bintang Putih tidak lagi memiliki kepala cabang yang sah sebab Totok selaku kepala cabang sudah melakukan pengunduran diri secara resmi di perusahaan pelayaran tersebut.
PT. Pelayaran Bintang Putih sudah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen," tegas Rita.
Ketika media mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Otoritas Pelabuhan Belawan Kandeka sebagai kepala seksi lalulintas dan angkutan laut yang kami sambangi di kantornya membenarkan bahwa dalam hal ini terjadi pihak Otoritas Pelabuhan menjelaskan Totok masih tercantum sebagai kepala cabang dan kini sudah berganti kepada Avrio Alonso terhitung tanggal 17/9/2020 sudah tercatat sebagai kapala cabang Pelayaran Bintang Putih di sistem kami di jelaskan Otoritas Pelabuhan pada awak media.
Namun jawaban Otoritas Pelabuhan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar bahwa sistem yang di tunjukan oleh pihak Otoritas Pelabuhan dengan sistem Dirjen Perhubungan Republik Indonesia berbeda keterangannya. Sepertinya tidak ada kesinkronan data yang muncul antara Dirjen Perhubungan RI dengan Otoritas Pelabuhan belawan hingga berita ini kami layangkan. Totok Budi Astrianto masih menjabat sebagai kepala cabang di PT. Pelayaran Bintang Putih maersk line.
Disamping itu wartawan juga menyimpulkan jika Avrio Alonso di catat sebagai kepala cabang Pelayaran Bintang Putih terhitung pada bulan Agustus maka operasional yang di lakukan Pelayaran Bintang Putih sejak tanggal 9/5 hingga hingga Agustus pelayaran Bintang Putih sama degan tidak memiliki Kepala cabang dan artinya kegiatan operasional yang di lakukan PBP itu ilegal.
Otoritas Pelabuhan tak bisa menjawab pertanyaan wartawan dan terkesan tak mengetahui nya. Kandeka selaku kepala seksi LaLa di Otoritas Pelabuhan Belawan menjelaskan " dalam permasalahan ini totok adalah orang yang di rugikan maka kami akan tindak lanjuti hal ini ke tahap yang lebih tinggi untuk melibatkan Sayahbandar dan PT Pelindo I jelasnya pada awak media . (LP Sitinjak)