Orang Tua Gugat Anak Kandunya Sendiri Ada Apa.!?? -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Orang Tua Gugat Anak Kandunya Sendiri Ada Apa.!??

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/14/2020

Globalnewsindonesia.com-Bulukumba, -Terkait masalah sengketa harta warisan yang di alami Hj. Nurmia Binti Sultan selaku penggugat kini resmi di dampingi oleh Kuasa hukumnya Lukman ,SH dan sudah angkat kuasa,senin 14/9/2020

Dimana pada saat penandatanganan surat kuasa, Hj Nurmia binti sultan di dampingi langsung oleh ormas dari A1( Aliansi masyarakat bersatu) Ketua DPC Bulukumba, Andi Azis Alsyad, setelah penandatangana surat kuasa langsung ke kantor pengadilan Agama guna memasukkan surat kuasa pendampinganya

Adapun yang akan dia gugat dalam perkara ini tak lain adalah anak kandungnya sendiri atas nama Zaenab binti Abdullah (anaknya) dan 4 turut tergugat.

Dalam hal ini Lukman ,SH sebagai kuasa hukum ibu Hj Nurmia binti Sultan, dimana Obyeknya yang rencana akan di gugat termasuk yayasan Babul Khaer dan Yayasan Al Gazali dan beberapa lagi obyeknya lahan yang akan dia gugat,"lanjutnya

Dirinya menambahkan di antaranya obyek yang lain seperti  bangunan toko vivo, rumah permanent di bentenge, rumah permanent yg terdapat di komplex babul khaer, tanah perumahan di kusuma bangsa, tanah di kalumeme, sawah di bonto mangape kalumeme ke camatan ujung bulu termasuk di dalamnya."pungkasnya

Penulis : iswan
Editor   : Red