Malam ini, Fauzan Havis Bergerak Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Malam ini, Fauzan Havis Bergerak Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu

9/26/2020
    Foto :  Fauzan didampingi Pengacara tunjukkan bukti keteledoran KPU Bukittinggi ke Ketua  Bawaslu Ruzi Haryadi

GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI - Akhirnya Fauzan Havis menyambangi kantor Bawaslu Bukittinggi, Sumbar di Belakang Balok kota setempat, Jumat malam (9/25/2020). Ia datang ke kantor Bawaslu bersama penasehat hukumnya melaporkan sengketa Pilkada Bukittinggi 2020 sekaligus melaporkan kinerja KPU Bukittinggi yang tidak menjalankan keputusan mahkamah partai, Mahkamah Agung dan putusan PN Kelas 1A Padang. 


"Kami ke kantor KPU melaporkan sengketa pilkada 2020 ini dan yang dilaporkan adalah KPU Bukittinggi. Kenapa KPU Bukittinggi yang dilaporkan sebab KPU Bukittinggi masih menerima bahkan meloloskan salah satu paslon Walikota Bukittinggi melalui partai pendukungnya PAN," ujar Fauzan kepada wartawan saat berada di ruang sidang Bawaslu. 


Sedangkan, lanjut mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode itu, kepengurusan yang sah untuk DPD PAN Bukittinggi dengan SK dikeluarkan melalui keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/ PHPP/ MP.PAN/ VII/ 2018 dan Musda PAN 2016 adalah atas nama dirinya. 


"Artinya ketua DPD PAN Bukittinggi yang berhak adalah saya atau hak DPD PAN dengan SK atas nama saya itu sudah melalui proses peradilan termasuk hasil Musda PAN 2016. Akan tetapi, KPU Bukittinggi masih menerima dan meloloskan salah satu paslon Walikota Bukittinggi melalui kepengurusan DPD PAN atas nama orang lain yakni Rahmi Brisma," ungkapnya.


Ia jelaskan, sebagai bahan laporan keteledoran KPU Bukittinggi yang mendukung paslon kandidat, dirinya membawa bukti-bukti berupa kertas yang telah dijilid sebanyak 4 rangkap.  


"Kertas jilid sebanyak empat rangkap yang kami bawa ini tediri dari tiga rangkap copyan dan satu asli. Di kertas tersebut adalah bahan laporan sebagai bukti keteledoran KPU Bukittinggi meloloskan paslon kandidat," kata Fauzan.


Hanya saja, laporan Fauzan tidak diterima Bawaslu disebabkan sudah melewati batas hari kerja namun masih ada kesempatan untuk melaporkan kembali.


"Ya, kami ikuti dulu aturan yang berlaku di Bawaslau, nanti pada hari yang ditentukan kita akan kembali melaporkan," imbuhnya.


Menanggapi laporan Fauzan, ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, S.Ag, MA mengatakan laporan akan diterima jika tiga hari setelah ditetapkan objek sengketa. Sementara, sengketa Pilkadanya dilaporkan sudah lewat jam kerja.


"Malam ini, laporan sudah melewati batas jam kerja. Jadi, kami belum bisa terima laporan Pak Fauzan dan tentunya juga tidak membuat surat tanda terima laporan," terangnya.


Meski demikian, lanjut Ruzi, sesuai juknis dan juklak yang dianut Bawaslu masih ada batas waktu hingga Senin, yakni tanggal 30 September 2020.


"Kebetulan penetapan calon kandidat pada tanggal 23 September 2020. Jadi, dengan tidak menghitung hari libur Sabtu dan Minggu maka masih ada batas waktu hingga Senin depan," terangnya sambil membaca buku juknis Bawaslu. (AN) 


| Baca juga : ///Lagi, Fauzan Haviz akan Adukan KPU Bukitinggi ke Bawaslu

Lagi, Fauzan Haviz Akan Adukan KPU Bukitinggi Ke Bawaslu