Laporan Dana Kampanye Paslon, KPU Cianjur Baru Terima Dari Tiga Paslon. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Laporan Dana Kampanye Paslon, KPU Cianjur Baru Terima Dari Tiga Paslon.

9/29/2020

 


GlobalNewsIndonesia.com- Cianjur,-  KomisiPemiliham Umum (KPU) Kabupaten Cianjur  secara resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (paslon) yang ikut kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Cianjur. 


Pengumuman tersebut secara jelas menuliskan anggaran awal yang digunakan masing-masing paslon untuk berkampanye.


Sedangkan Dana Kampanye terbesar yang dilaporkan masing-masing pasangan calon diantaranya satu pasangan nomor urut 4, Lepi Ali Firmasyah - Gilar Budi Raharja (Pilar) sebesar seratus juta rupiah dengan memakai rekening di Bank BJB Syariah.


Kedua, pasangan calon nomor urut 2, H. Oting Zaenal Muttaqin - Wawan Setiawan (OTW) sebesar satu juta rupiah menggunakan rekening di Bank BJB Syariah. Ketiga, pasangan calon Bupati / Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Toha - Ade Sobari (HaDe) sebesar tujuh ratus ribu rupiah dengan rekening iBRI Unit Pamoyanan Cianjur. 


Sedangkan pasangan calon Bupati / Wakil Bupati nomor urut 3, H. Herman Suherman - Tb Mulyana (BHS-M) tidak memiliki dana awal kampanye atau nol rupiah, namun meski pun begitu paslon nomor urut 3 itu  memilih membuka rekening di Bank BJB.


Namun demikian seolah kompak dan sepakat paslon Pilar, OTW dan HaDe merincikan nilai uang yang dilaporkan tersebut berasal dari penerimaan sumbangan pasangan calon atau uang pribadi. Sedangkan paslon BHS-M rincian laporannya masih berisikan angka nol rupiah.


Apabila melihat dana nol rupiah sepertinya pernyataan paslon BHS-M yang akan menggunakan kekuatan relawan untuk pemenangan menjadi kunci suksesnya. Jasa tanpa biaya para relawan menjadi modal sekaligus strategi kemenangannya.


“Tidak ada, Alhamdulillah banyak relawan-relawan yang tanpa lelah, konsisten sampai bersatu untuk memenangkan pilkada nomor 3 BHSM,” Tegas Herman saat ditanya dalam konferensi pers seusai tahapan pengundian nomor urut digelar di Hotel Yasmin, Kamis (24/9/2020) lalu.


Kendati begitu, laporan ini masih bersifat permulaan, tidak menutup kemungkinan dana awal kampanye keempat paslon dapat berubah dengan berjalannya waktu.


Informasi dihimpun, ada dua aturan hukum yang mengatur pengelolaan dana kampanye. Pertama, dana kampanye diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 Pasal 74 yang mengatur siapa yang berhak menyumbang dana, batas sumbangan dana kampanye hingga mekanisme penyimpanan dana kampanye dalam rekening bank.


Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan tentang dana kampanye pilkada 2020 yang mengharuskan sumbangan dana kampanye dilengkapi dengan identitas lengkap penyumbang dana kampanye. (Yn)