Lagi, Fauzan Haviz akan Adukan KPU Bukitinggi ke Bawaslu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Lagi, Fauzan Haviz akan Adukan KPU Bukitinggi ke Bawaslu

9/25/2020


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Fauzan Haviz hari ini, Jumat (25/09/2020) berencana mengantarkan surat pengaduan ke Bawaslu Kota Bukittinggi.


"Insha Allah selesai shalat Jum'at surat tersebut saya antarkan langsung ke Bawaslu. Inti surat adalah melaporkan tindakan KPU Bukitinggi yang menerima pasangan calon walikota pada Pilkada serentak tahun ini,"  katanya.


Menurut dia, KPU tidak seharusnya menerima pasangan calon melalui Partai Amanat Rakyat (PAN) yang ketua DPD nya Rahmi Brisma.


"Berdasarkan putusan mahkamah PAN 5 Juli 2018 diperkuat putusan PN 1A Padang nomor : 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan MA, No: 460 K/ Pdt.sus/ Parpol/ 2019 dan ketentuan AD/ ART partai, kepengurusan DPD PAN Bukittinggi adalah hak saya atau atas nama saya, bukan atas nama orang lain,' jelas Fauzan.


"Hanya saja, hingga kini DPW PAN Sumbar belum mengembalikan hak saya sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi," sambung mantan anggota DPRD Bukittinggi dua periode ini.


Diketahui, sejak perkara Fauzan bergulir ke ranah hukum, telah melengserkan Beny Azis sebagai Ketua KPU Bukitinggi.


Selain itu, tokoh muda Kota Bukittinggi ini sudah tiga kali menyurati KPU dimana intinya tetep mengingatkan bahwa dirinya adalah pengurus DPD PAN Bukittinggi yang sah.


"Sayangnya pihak KPU tidak memahami perkara yang terjadi. Mereka tetap berdalih permasalahan merupakan internal partai," terangnya sembari menambahkan entah orang-orang KPU Bukitinggi yang tidak berbasic hukum.


"Mungkin juga begitu, sehingga mereka tidak memahami perkara yang sebenarnya," imbuhnya.


Fauzan sebelumnya juga telah melakukan hal yang sama ke Komnas HAM RI. Surat pengaduan ke Komnas HAM RI itu terkait haknya yang hilang berawal dari kinerja KPU menerima kepengurusan DPD PAN atas nama orang lain itu.


BacaJuga: :Fauzan Hafiz Laporkan KPU Bukitinggi ke KomnasHAM RI, Pengacara : Harus ada Eksekusi


Sementara Paslon atau kandidat yang diloloskan KPU Bukitinggi dimaksud adalah Irwandi-David Chalid.  # AN |