Korupsi ADD Mantan Kades Pattalassang Akhirnya Ditahan Polres Bantaeng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Korupsi ADD Mantan Kades Pattalassang Akhirnya Ditahan Polres Bantaeng

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/12/2020

GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng, - Polres Bantaeng Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka MZ, mantan Kepala Desa (Kades) Pattalassang, Kecamatan tompobulu Kabupaten Bantaeng karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat tahun anggaran 2016.

"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada 11 September 2020," kata Kapolres Bantaeng , AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH.

Kapolres mengemukakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Polres Bantaeng No. Pol : SP. Han / 61 / IX / 2020 / Reskrim, Tanggal 11 September 2020 .

Untuk tersangka MZ telah dilakukan Pemanggilan Sejak Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Bantaeng pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun MZ baru datang Menyerahkan diri pada hari ini (11/9/2020) setelah dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020,"

AKBP Wawan mengemukakan, tersangka ditahan setelah menjalani proses penyidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp. 123.009.252 ( seratus dua puluh tiga juta sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah ). Sesuai hasil audit dari BPKP Perwakilan Makassar.

Oleh karena itu, terhadap tersangka MZ, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi Unsur- Unsur delik yang tercantum dalam rumusan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 UU R I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak Kasus Penyalahgunaan ADD Desa Pattalassang T.A 2016 bergulir penyidik polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi saksi.