Koordinasi MUI kecamatan Jatiroto dengan MUI kabupaten Lumajang -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Koordinasi MUI kecamatan Jatiroto dengan MUI kabupaten Lumajang

9/10/2020


Suasana dialog di kantor MUI Lumajang.

globalnewsindonesia.com, Lumajang -  koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah kecamatan Jatiroto, antara Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Jatiroto dengan MUI kabupaten Lumajang, Rabu 9/9/2020.


Dari perwakilan MUI kecamatan Jatiroto yang terdiri dari Ketua Umum Ust Andianto, Ketua Ust Basyit dan Sekretaris Umum Taufik, telah menyampaikan bahasan amalan ke Agamaan saudara Misli Cs warga Desa Kaliboto lor kecamatan Jatiroto yang meresahkan masyarakat sekitar, dalam kesempatan tersebut Ketum MUI jatiroto Ust Andianto menguraikan kronologi antisipasi kepada kelompok saudara Misli, mulai di hadapkan kepada para Kyai dan Ulama di Masjid An-Nur Kaliboto sampai menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pelaksanaan amalan tersebut dilakukan, sampai pemanggilan ulang para saksi untuk bersaksi lagi di kantor MUI jatiroto, sampai klimaknya ada warga yang akan menggagalkan pelaksanaan kegiatan rutin yang digelar tiap hari senin malam selasa.


Pada kesempatan tersebut Ketua MUI Kabupaten Lumajang KH Ahmad Hanif yang juga didampingi sekretaris Umumnya Sarwadi SH, M.Hum, mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pada masyarakat yang menyangkut keyakinan, sebagai pengurus MUI harus mendudukan diri pada fungsi dasar MUI, jadi jaga jangan terbawa dulu dengan issu yang berkembang di tengah masyarakat, selanjut untuk mengatahui menyimpang atau sesatnya ajaran harus melalui kajian yang mendalam dan sudah ada ketentuan baku dalam 10 kreteria yang kita jadikan rujukan, selanjutnya dibahas bersama di tingkat kabupaten, oleh karenanya komisi fatwa di MUI kecamatan tidak ada, supaya kalau ada permasalah segera dibawa keranah MUI kabupaten karena ada komisi fatwa, untuk kita pelajari dan dikaji lebih detail, papar KH Ahmad Hanif.

(Tofik)