Kapolres Pelabuhan Belawan Mediasi Pengusaha dan Warga Martubung Terkait Dengan Adanya Portal -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kapolres Pelabuhan Belawan Mediasi Pengusaha dan Warga Martubung Terkait Dengan Adanya Portal

Rj Samosir
9/12/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Kapolres Pelabuhan Belawan mempertemukan antara Pengusaha Angkutan dengan warga Kelurahan Besar Martubung yang dihadiri intansi terkait, di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (11/09/2020) pukul 14.00 WIB hingga selesai.


Dengan pemasangan palang portal yang dilakukan oleh warga Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, menimbulkan masalah bagi para pengusaha angkutan yang bermuatan 9 ton ke atas. Pengusaha angkutan mengajukan pertemuan dengan warga Kel. Besar Martubung dan meminta kesediaan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. R.Dayan agar dapat memediasi permasalahan warga dengan pengusaha angkutan.


Pertemuan Mediasi turut dihadiri oleh Kabag. Ops. Polres Pelabuhan Belawan, Kompol. Mustafa Nasution, Kasat Intelkam AKP. Syarial Siregar, Kasat Reskrim AKP. I Kadek, Kasat Lantas AKP. P. Gultom, Mapolsekta Medan Labuhan, Kompol Edy Safari, Paurhumas Polres Pelabuhan Belawan Iptu.Bonar Pohan, Kanit 3 Sat Intelkam Iptu H. Butar-butar, Kaundal ops Iptu Agustono.


Sedang dari instansi Pemerintah terkait adalah Camat Medan Labuhan, Rudy Asriandi, Lurah Besar Martubung, T. Roby Chain, Kadis Perhubungan Kota Medan diwakili oleh Kabid LLA, Suriono, Kadis PU Kota Medan Zulfansyah, Kabid Jalan Raya PU, Muhyar, Organda Sumut, Edy Salim, serta para Kepala Lingkungan IV, V, VI, dan VII Kelurahan Besar Martubung. 



Permintaan mediasi dikabulkan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. R. Dayan, melakukan mediasi antara warga Kelurahan Besar Martubung dengan para pengusaha untuk menemukan suatu penyelesaian sesuai kesepakatan bersama.


Kabid LLA Kota Medan menyampaikan bahwa permasalahan pemasangan Palang Portal diatur dalam undang-undang. Yang boleh dipasang Palang Portal adalah jalan-jalan kecil, perumahan, dan komplek.


Sedang pihak Dinas PU menjelaskan bahwa Jalan Pancing I Kelurahan Besar Martubung adalah Kelas III yang dilalui tidak lebih dari 9 ton.


Saritmin dan Legimin mewakili pengusaha mengatakan, “Akan membantu pihak pemerintah untuk membangun, memperbaiki Jalan Pancing I agar dapat dilalui tanpa ada hambatan dan siap untuk menyumbang dalam perbaikan jalan tersebut.”


Ahmadi dan Salman perwakilan dari masyarakat menjelaskan bahwa masyarakat sangat kecewa terhadap para pengusaha angkutan Jalan Pancing I yang membuat Jalan Pancing I rusak dan telah memakan korban jiwa. Masyarakat juga tidak mengerti tentang undang-undang kapasitas jalan yang dilalui oleh truk dan kendaraan. Martubung bukan daerah Kawasan Industri yang dapat dilalui oleh kendaraan berat.


Hasil dari pertemuan ini diambil kesimpulan bahwa pada hari Sabtu (12/09/2020) Camat, Lurah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pihak Kapolsekta akan meninjau Jln. Pancing I Kelurahan Besar Martubung untuk mengetahui kondisi jalan agar bisa dilakukan perbaikan jalan oleh Dinas PU Kota Medan.

(Lp Sitinjak)