-->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




9/25/2020


Globalnewsindonesia.com, – Makassar,- Tim Khusus (Timsus) Sat Serse Narkoba Polda Sulsel menangkap 4 Tersangka Pengedar narkoba di beberapa tempat di Wilayah Kota Makassar.


Kapolda Sulsel didampingi Dir Narkoba Kombes Pol. Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, dari tangan 4 Tersangka disita 13,4 Kg Shabu Bersama 2.994 Butir Ekstasi.


Penangkapan berawal hasil penyelidikan Timsus Ditreserse Narkoba Polda Sulsel yang dilanjutkan dengan penangkapan 20 September 2020 di Salahsatu rumah kos di Jl. Bonto Sunggu Makassar ditemukan 1 Sacet Shabu dan 8 butir ekstasi warna biru berlogo Bercelona di dalam pembungkus rokok.


“Pada saat tersangka lelaki MM ditangkap ditemukan lagi satu tas berwarna cokelat berisi 30 Sacet sabu dan dilakukan introgasi oleh timsus,” ucap Kapolda saat Press Reles yang digelar di halaman Upacara Polrestabes Makassar.


Selanjutnya, Timsus Tes Narkoba dipimpin langsung Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AT dengan menyita barang bukti 3 Sacet kristal bening (sabu) dan 8 Sacet plastik berisi 57 butir ekstasi dan 1 butir petahan ekstasi logo bercelona.


“Pada hari Senin 21 September 2020, Timsus Ditres Narkoba kembali melakukan pengembangan di Jalan Hertasning dengan hasil menangkap tersangka lelaki AZ,” lanjutnya.


Kapolda juga menguraikan, bahwa pengakuan tersangka AZ dilakukan lagi pengembangan Tanggal 23 September 2020 dan menangkap lelaki MM dan ditemukan 1 buah tas ransel berisi 1 Sacet plastik besar berisi sabu 30 Sacet berisi 2.994 butir ekstasi berwarna pin dengan logo Instagram Ekstasi.


Tersangka AZ juga mengaku di mobil miliknya masih ada sabu yang tersimpan dalam tas ransel berwarna cokelat dengan isi 14 Sacet sabu dan timbangan elektrik.


“Para tersangka dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara mengedarkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan 1 dan diancam Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana mati, penjara pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Irjen Pol. Merdisyam. (Is)