Fauzan Havis Kembali Layangkan Surat Peringatan ke KPU Bukittinggi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Fauzan Havis Kembali Layangkan Surat Peringatan ke KPU Bukittinggi

9/06/2020



GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Tokoh muda Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Fauzan Havis kembali layangkan surat peringatan ke KPUD kota setempat. Surat peringatan itu merupakan surat peringatan ketiga.

Sebelumnya perkara antara Fauzan Havis dengan KPUD Bukittinggi itu telah bergulir ke ranah hukum. Bergulir ke ranah hukum, berawal keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai Ketua Partai Amanan Nasional (PAN).

Padahal sebelum adanya SK atas nama Rahmi Brisma itu, Fauzan Havis telah menerima SK DPW PAN terlebih dulu. Namun pada pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 KPU Bukittinggi tidak menyerahkan formulir pendaftaran kepada Fauzan melaikan kepada Rahmi.

Dengan dualisme kepengurusan berdasarkan SK DPW Sumbar tersebut, lalu Fauzan Havis melaporkan ke Mahkamah Partai di DPP PAN. Tentunya laporan tersebut sesuai dengan AD/ ART partai.

Selanjutnya setelah melalui proses, Mahkamah Partai memenangkan atau mengakui kepengurusan DPD PAN Bukittiggi atas nama Fauzan Havis.

Meski telah keluar putusan Mahkamah Partai atas nama Fauzan sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi, namun DPP DAN DPW PAN tidak mengindahkan putusan tersebut.

Tidak diindahkannya putusan Mahkamah Partai oleh kepengurusan tingkat lebih tinggi, maka Fauzan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, yakni ke pengadilan. Dua pengadilan telah ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang hingga ke Makamah Agung (MA). Melalui dua lembaga peradilan itu Fauzan memenangkan perkara walau sebelumnya pihak terlapor sempat mengajukan banding.

Di PN Kelas I A Padang keluar putusan Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg dan putusan MA Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Inti keputusan pengadilan itu menyatakan tidak sah atau batal demi hukum, mengikat Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang perubahan kedua pengesahan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018. Dengan demikian maka SK kepengurusan tersebut batal dan dengan sendirinya kembali pada SK yang ketua DPD PAN nya adalah Fauzan.

Terkait perkara yang telah dimenangkan Fauzan, maka selalayaknya KPUD Bukittinggi menjalankan semua keputusan pengadilan. Dan sewaktu pileg 2019 KPUD Bukittinggi tidak menyerahkan formulir pendaftaran atau sesuai sistem teknologi informasi SILON (Aplikasi Pencalonan) kepada kubu Rahmi Brisma.

"Seharusnya KPUD sudah mengetahui dimana formulir pendaftaran Pileg tidak diserahkan kepada kubu Rahmi Brisma melainkan kepada saya sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi yang sah," ujar Fauzan saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan usai mengantarkan surat peringatan ke kantor KPUD Bukittinggi, Sabtu (5/9) malam.

Ia menyebut, tindakan KPU Bukittinggi sengaja atau tidak menerima formulir atas nama kubu Rahmi Brisma disinyalir telah melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.

"Pasal tersebut berbunyi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tegas Fauzan.

Mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi itu mengatkan, dengan telah dilayangkannya surat peringatan ketiga, maka KPUD sudah seharusnya menjalankan keputusan MA dan PN Kelas I A Padang.

"Tapi mengherankan, jawaban saya dapat dari KPUD Bukittinggi malah mengatakan perkara yang telah divonis pengadilan merupakan persoalan internal PAN dan tidak ada hubungan dengan KPUD," ungkapnya. 

Fauzan melanjutkan, KPUD Bukittinggi sampai terseret ke ranah hukum karena tidak mengakui kepengurusan dirinya di DPD PAN.

"Bukti kelalaian atau tidak diakuinya saya sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi, telah berujung terhadap pemberhentian Beny Azis sebagai ketua KPUD," sebutnya.

Pemberhentian Beny Azis sebagai ketua KPUD Bukittinggi itu, lanjut Fauzan, juga diperkuat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)   

Ditambahkan lagi, melalui surat peringatan ketiga itu, KPU Bukittinggi selaku penyelenggara pemilu diingatkan agar tidak menerima SK lain sambil menunggu SK atas namanya sendiri yang hingga kini belum terbit.

"Hal ini kami minta guna menjaga netralitas, independensi dan profesionalisme KPU Bukittinggi. Dan semua perkara sudah berdasarkan keputusan yang mengikat melalaui PN Kelas I A Padang  tanggal 20 Februari 2020 sekaligus berdasarkan putusan MA di Jakarta," terangnya.

Ia tegaskan lagi, jika KPUD Bukittinggi tidak menghormati atau mengindahkan putusan pengadilan diatas, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Pasti akan ada langkah hukum lagi jika KPUD tak mengindahkan. Apa lagi perkara ini putusan pengadilan dan MA. Jika putusan pengadilan tidak diindahkan berarti KPUD Bukittinggi tidak menghormati hukum," tegas Fauzan mengakhiri. 

Terpisah, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura, kepada wartawan menyebut permasalahan Fauzan Haviz merupakan persoalan internal partai. Kata dia, tidak berkaitan dengan KPU.

"Itu masalah internal partai. KPU hanya menjalankan sesuai aturan dan itu yang kami jalankan," tegasnya.

Dia lanjutkan, apa aturan yang diturunkan KPU RI maka KPU Bukittinggi jalankan.

"Lebih jelasnya ada adalink KPU. Disana ada seluruh SK pengurus partai terbaru. Dan SK terbaru tersebut dikirim KPU RI, diturunkan ke KPU kota dan kita dapat melihatnya. Jika di SK nama Fauzan Haviz, ya, kita jalankan," ujarnya.  # AN | 

Foto : Fauzan Havis MBA, MALS